Buntut Tebang Pohon Trembesi, Sanksi Berat Menanti Kabid RTH DLH Lamongan

Buntut Tebang Pohon Trembesi, Sanksi Berat Menanti Kabid RTH DLH Lamongan

Penebangan pohon Trembesi yang diperkirakan berusia ratusan tahun --

LAMONGAN, MEMORANDUM -Buntut persoalan penebangan pohon Trembesi di wilayah Dapur Barat, kelurahan Sidokumpul, Kecamatan/Kabupaten Lamongan tanpa perintah yang sempat digeruduk warga. Kini sanksi berat Kabid RTH DLH Lamongan menanti. Jum'at 19 Juli 2024.

Adanya dugaan penyalagunaan wewenang dan jabatan oleh oknum Kabid RTH Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Lamongan berinisial NR, perihal dugaan dengan sengaja menginstruksikan penebangan pohon trembesi diperkirakan berusia ratusan tahun.

BACA JUGA:Minimalisir Pohon Tumbang, DLH Lamongan Intensifkan Perampingan Pohon

BACA JUGA:Percepat Angkut Sampah, DLH Lamongan Tambah Armada Dump Truk Sampah

Hal ini dibenarkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Andhy Kurniawan. "Iya benar, penebangan tersebut dilakukan. Namun tidak ada perintah surat resmi dari Dinas Lingkungan Hidup. Jadi hal itu dilakukan tanpa koordinasi sebelumnya," ungkap Kaji Andhy sapaannya.

"Sudah kami lakukan klarifikasi untuk kami mintai keterangan serta evaluasi yang dituangkan dalam berita acara." Imbuhnya

Lebih lanjut saat ditanya apa saja sanksi yang akan menimpa Kabid RTH DLH itu, salah satunya ada penurunan pangkat.

"untuk sanksinya mulai dari penurunan pangkat setingkat lebih rendah hingga pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana," tegasnya.

BACA JUGA:Gelar Penghargaan Adiwiyata, DLH Ajak Masyarakat Lestarikan Lingkungan

Sementara itu, Kabid Ruang Terbuka Hijau berinisial NR memberikan pernyataan bahwa penebangan pohon itu dilakukan untuk menjaga lingkungan agar tetap bersih.

"Dalam hal ini kami hanya melakukan tupoksi peduli terhadap lingkungan ada beberapa pohon yang tumbang dan merusak bagian jalan kita bersihkan agar lingkungan bersih, rapih serta asri dan tidak lebih dari itu. Dengan demikian, pemotongan pohon yang tumbang itu kami berikan kepada orang Kecamatan Sambeng kayunya saya suruh mengambil dengan catatan lokasi harus bersih, namun prakteknya diserahkan lagi ke orang lain jadi tidak tahu rencana awal pohon ditebangi." Ujarnya

"Tidak benar bahwa saya menjual kayu tebangan tersebut dan sampai di bawah ke Bali," bebernya.

Atas tindakannya itu ia dipanggil menghadap Kepala DLH Lamongan dan mendapat teguran sekaligus dimintai keterangan serta dievaluasi yang dituangkan dalam berita acara.

"Untuk itu, atas kejadian yang tak saya sengaja ini apapun sanksi yang akan diberikan nanti oleh Kepala DLH Lamongan. Kami akan menerima konsekwensinya, dengan ikhlas" tuturnya dengan pasrah.

Sumber: