Menang 30 Kali Judol Slot, Warga Klampis Semalang Diadili

Menang 30 Kali Judol Slot, Warga Klampis Semalang Diadili

Terdakwa Arjun Nandika Syahid mendengarkan keterangan saksi di PN Surabaya. -Farid Al Jufri-

SURABAYA, MEMORANDUM - Menang judi online (judol) Pragmatic Play hingga 30 kali sejak 2022, Arjun Nadika Syahid (23), warga Klampis Semalang, Kelurahan Klampis Ngasem, Kecamatan Sukolilo, Surabaya, menjadi pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Ia diadili usai diamankan anggota Ditreskrimsus Polda Jatim di tempat kerjanya Jalan Kalijudan, Surabaya.

BACA JUGA:Komplotan Pencuri Satroni Minimarket di Kedamean, Jebol Tembok Gudang

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lujeng Andayani dan Rista Erna Soelistiowati menghadirkan saksi penangkap dari Ditreskrimsus Polda Jatim yaitu Dicky Arta Anugrah dan Yudi.

Dalam keterangannya, Dicky menjelaskan, bahwa terdakwa Arjun ditangkap di tempat kerjanya di Jalan Kalijudan, Kelurahan Kalijudan, Kecamatan Mulyorejo, Jumat 3 Mei 2024 sekitar pukul 12.00 WIB. 

BACA JUGA:LLDIKTI VII Jatim Diduga Terlibat Jual-Beli Gelar Gubes, Pemerhati: Perlu Evaluasi dan Reformasi

Sebelum menangkap terdakwa, dirinya terlebih dahulu mendapatkan informasi dari masyarakat atau sudah menjadi target operasi (TO) dan dipadukan dengan hasil profiling dari tim IT unit Ditreskrimsus Polda Jatim. 

“Jadi setelah mendapatkan informasi dari masyarakat dan cyber dari IT Ditreskrimsus Polda Jatim. Kemudian mendatangi tempat kerja terdakwa di Jalan Kalijudan, Kelurahan Kalijudan, Kecamatan Mulyorejo, Surabaya dan dilakukan penggeledahan ditemukan HP Vivo dengan identitas di website judi online dan ATM,” kata Dicky.

BACA JUGA:Diduga, Praktik Jual-Beli Gelar Gubes Libatkan Petinggi LLDIKTI VII Jatim, Dibanderol Rp200-300 Juta

Menurut keterangan terdakwa, Arjun bermain dengan cara mengakses link www.Bro138terang.com dan memasang taruhan untuk bermain judi online jenis slot yakni Pragmatic Play. 

“Terdakwa sudah bermain judi online sejak tahun 2022 dan sudah menang sekitar 29 sampai 30 kali. Untuk uang taruhan Rp 100 ribu, Yang Mulia,” ucapnya.

Menanggapi keterangan saksi, terdakwa membenarkannya. “Betul Yang Mulia. Saya ditangkap di tempat kerjaan,” sahut Arjun lewat video call.

BACA JUGA:Momong Cucu, Kalung Ibu di Surabaya Dibetot Jambret

Dalam dakwaan JPU, terdakwa Arjun sudah menjadi target operasi (TO) karena bermain judi online jenis slot Pragmatic Play. Terdakwa bermain judi di website www.Bro138terang.com melalui iklan di instagram. 

BACA JUGA:Polres Pelabuhan Tanjung Perak Gagalkan Pengiriman Kendaraan Hasil Penggelapan dan Fidusia ke Timor Leste

Sumber: