Wujudkan HAKI Desain Industri, IKM Binaan Disperindag Terima Sosialisasi KI dari Kanwil Kemenkumham Maluku

Wujudkan HAKI Desain Industri, IKM Binaan Disperindag Terima Sosialisasi KI dari Kanwil Kemenkumham Maluku

Disperindag Provinsi Maluku melakukan pendampingan dan sosialisasi IKM tentang hak kekayaan intelektual (HAKI) dari Kanwil Kemenkumham Maluku.-Sujatmiko-

AMBON, MEMORANDUM - Pelaku Industri Kecil Menengah (IKM) binaan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Maluku tuai pengetahuan/insight baru terkait kekayaan intelektual (KI) pada gelaran pendampingan dan sosialisasi tentang hak kekayaan intelektual (HAKI) dari Kanwil Kemenkumham Maluku di ruang rapat Disperindag Maluku, Rabu 18 Juli 2024.

BACA JUGA:TNI-Polri di Sidoarjo Patroli Sambang Desa Kawasan Pesisir

Hadir sebagai narasumber dalam kegiatan ini adalah Analis Kekayaan Intelektual Ahli Muda Kanwil Kemenkumham Maluku Hamdan. 

Dalam paparannya, Hamdan yang menjadi utusan Kakanwil Kemenkumham Maluku Hendro Tri Prasetyo menyampaikan tentang pentingnya HAKI bagi para pelaku usaha IKM, khususnya terkait dengan Desain Industri.

BACA JUGA:Diduga, Praktik Jual-Beli Gelar Gubes Libatkan Petinggi LLDIKTI VII Jatim, Dibanderol Rp200-300 Juta

“Pelaku usaha IKM di Maluku wajib mendaftarkan HAKI karena terkait Desain Industri atas usaha yang didaftarkan ke Direktorat Jenderal HAKI Kemenkum HAM,” ujar Hamdan.

Menurut Hamdan, Perlindungan dan Desain Industri kepada para pelaku usaha kecil menengah (IKM) binaan Disperindag Maluku sangat penting guna mengantisipasi gugatan dari pihak lain di kemudian hari terkait desain produk yang ada.

BACA JUGA:LLDIKTI VII Jatim Diduga Terlibat Jual-Beli Gelar Gubes, Pemerhati: Perlu Evaluasi dan Reformasi

“Ini keuntungan sehingga bila usaha yang dijalankan semakin besar tidak ada gugatan dikemudian hari apalagi produk telah dikenal banyak dikenal orang,” katanya.

Hamdan menambahkan, proses pendaftaran HAKI oleh pelaku usaha hingga terbit sertifikat sesuai aturan yang berlaku berlangsung selama sembilan bulan lamanya dan masa berlaku Perlindungan Desain Industri yang ada selama 10 tahun sejak sertifikat di terima para pelaku IKM.

Kepala Dinas Perindag Maluku, Yahya Kotta dalam sambutannya menyampaikan bahwa sosialisasi ini merupakan salah satu kegiatan untuk mendukung rangkaian acara Gerakan Bangga Buatan Indonesia (BBI) dan Bangga Berwisata Indonesia (BBWI) Tahun 2024.

BACA JUGA:Komplotan Pencuri Satroni Minimarket di Kedamean, Jebol Tembok Gudang

“Kolaborasi BBI dan BBWI juga berfokus pada pertumbuhan ekonomi melalui pembelian produk lokal sehingga para pelaku usaha IKM pun diharapkan mampu untuk memenuhi standar dan melindungi brand dari para pelaku usaha IKM, tegasnya,” kata Yahya Kotta.

Lebih lanjut, Yahya Kotta berharap dengan adanya pemahaman yang baik tentang HAKI, para pelaku IKM di Maluku dapat lebih termotivasi untuk mendaftarkan produk-produk mereka dan meningkatkan daya saing produk mereka di pasar global.

Sumber: