Operasi Patuh Semeru Kerahkan 120 Personil, Jaring 14 Pelanggaran Lalin

Operasi Patuh Semeru Kerahkan 120 Personil, Jaring 14 Pelanggaran Lalin

Saat apel gelar pasukan ops patuh 2024-Biro Malang-

BACA JUGA:Polres Malang Terus Transformasi Adaptif Tingkatkan Pelayanan Masyarakat

1. Pengendara yang melawan arus.

2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol.

3. Menggunakan ponsel saat mengemudi.

4. Tidak mengenakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI).

5. Tidak menggunakan sabuk keselamatan.

6. Melebihi batas kecepatan.

7. Berkendara di bawah umur atau tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

8. Berboncengan lebih dari satu.

9. Kendaraan roda empat atau lebih yang tidak memenuhi kelaikan jalan.

10. Kendaraan yang tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

11. Melanggar marka jalan.

12. Memasang rotator dan sirine yang tidak sesuai peruntukannya.

13. Menggunakan pelat nomor atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) palsu.

14. Parkir liar.

Sumber: