Bawa Celurit untuk Jaga Diri, Warga Simokerto Dituntut 1 Tahun
Jaksa Fathol Rasyid membacakan tuntutan di PN Surabaya. -Farid Al Jufri-
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951. (*)
Sumber: