Bawa Celurit untuk Jaga Diri, Warga Simokerto Dituntut 1 Tahun

Bawa Celurit untuk Jaga Diri, Warga Simokerto Dituntut 1 Tahun

Jaksa Fathol Rasyid membacakan tuntutan di PN Surabaya. -Farid Al Jufri-

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana  dalam pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951. (*)

Sumber: