Bawa Celurit untuk Jaga Diri, Warga Simokerto Dituntut 1 Tahun
![Bawa Celurit untuk Jaga Diri, Warga Simokerto Dituntut 1 Tahun](https://memorandum.disway.id/upload/433aa4322b46a27b7f1f716db7342205.jpeg)
Jaksa Fathol Rasyid membacakan tuntutan di PN Surabaya. -Farid Al Jufri-
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951. (*)
Sumber: