Jelang Berakhir Masa Jabatan, DPRD Surabaya Dorong Kebijakan Pro Rakyat dan Pembangunan Berkelanjutan

Jelang Berakhir Masa Jabatan, DPRD Surabaya Dorong Kebijakan Pro Rakyat dan Pembangunan Berkelanjutan

Laila Mufidah.--

SURABAYA, MEMORANDUM - Selama lima tahun menjabat, pimpinan dan anggota DPRD Surabaya telah berhasil memberikan kontribusi terhadap pembangunan kota dan pemberdayaan masyarakat di Kota Pahlawan.

Tidak hanya merevisi maupun merancang peraturan daerah (perda) baru, namun juga menelurkan kebijakan yang pro wong cilik serta mendorong pembangunan berkelanjutan di tingkat kampung.

“Di antaranya yang sudah dilakukan, kami berhasil merealisasikan honor untuk marbot mushollah dan penjaga rumah ibadah yang selama ini belum mendapat perhatian. Di sektor pendidikan, kami mendorong penambahan kuota beasiswa pemuda tangguh. Sedang di sisi kesehatan, kami menyepakati pembangunan rumah sakit di daerah Surabaya timur,” jelas Wakil Ketua DPRD Surabaya Laila Mufidah, Jumat, 12 Juli 2024.

Bahkan menjelang masa berakhirnya masa jabatan, pimpinan dan anggota DPRD Surabaya terus memacu kinerja. Sejumlah rancangan peraturan daerah (raperda) disepakati antara wakil rakyat dengan Wali Kota Eri Cahyadi di forum rapat paripurna dewan.

BACA JUGA:Kinerja DPRD Surabaya 2019-2024 Kurang Optimal

Sejumlah Raperda yang telah disepakati itu, diantaranya perubahan susunan organisasi perangkat kerja daerah. Yakni, disepakati pembentukan BRIDA (Badan Riset dan Inovasi Daerah) Kota Surabaya.

Selanjutnya, disepakati Raperda tentang Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas pada Kawasan Industri, Perdagangan, Perumahan dan Pemukiman. Juga menyepakati penetapan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran APBD tahun 2023.

“Untuk angka pastinya perlu dicek lagi, yang jelas sudah banyak perda baru yang disahkan oleh dewan,” jelas politisi perempuan PKB ini.

Yang paling mencolok adalah Perda tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan. Lalu Perda tentang Kepemudaan. Dan Perda tentang Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya.

BACA JUGA:Pembangunan Pasar Karah, DPRD Surabaya Minta Pemkot Berinovasi Agar Tak Sepi

Kemudian merevisi Perda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Perda tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak, Perda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran, serta Perda tentang Perdagangan dan Perindustrian.

“DPRD Surabaya periode 2019-2024 segera berakhir. Di waktu yang tersedia, kami terus berkomitmen untuk mengefektifkan kinerja, sehingga mencapai hasil optimal dan mendorong pertumbuhan masyarakat di berbagai sektor,” tuntas Laila.(bin)

Sumber: