Bupati Jember Segera Sahkan Perda RTRW 2024-2044
Bupati Hendy Siswanto bareng Kepala ATR/BPN Jember Akhyar Tarfi dan Sekda Hadi Sasmito --
JEMBER, MEMORANDUM - Bupati Jember Ir. H. Hendy Siswanto, ST., IPU., ASEAN Eng., dan jajarannya menghadiri rapat koordinasi lintas sektor dalam rangka pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Jember Tahun 2024 – 2044 bersama Dirjen Tata Ruang Kementerian ATR/BPN, Dwi Hariyawan S, dan seluruh kementerian/Lembaga di tingkat pusat, bertempat di Hotel Bidakara Jakarta pada Kamis 11 Juli 2024.
“Pembahasan lintas sektor RTRW Kabupaten Jember bersama Kementerian. Ini merupakan tahapan pembahasan RTRW lintas sektor harapannya dapat persetujuan subtansi dari Kementerian,” jelas Hadi Sasmito, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jember yang turut hadir dalam rapat mendampingi Bupati Hendy.
Rapat Koordinasi Lintas Sektor dimaksud menjadi salah satu tahapan yang harus dilalui dalam proses Penetapan Perda RTRW Kabupaten Jember sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang. Selanjutnya, hasil rapat dimaksud menjadi dasar diterbitkannya Persetujuan Substansi dari Menteri ATR/BPN.
“Setelah itu sebagai tindak lanjut akan dilakukan pembahasan di Kabupaten bersama DPRD untuk disahkan menjadi Perarturan Daerah (Perda),” jelas Hadi.
BACA JUGA:Bupati Hendy Tinjau Pembangunan Jalan Bande Alit, Pastikan Selesai Tepat Waktu
BACA JUGA:Bupati Hendy Melepas Pengiriman Perdana Jagung Jember untuk Peternak Blitar
BACA JUGA:Kades Jubung Digugat ke PN, Dianggap Langgar Pidana dan Perdata
Dalam paparannya, Bupati Hendy menyampaikan tujuan penataan ruang RTRW Kabupaten Jember Tahun 2024 – 2044. Yaitu, untuk mewujudkan ruang wilayah kabupaten yang berbasis agribisnis didukung oleh pertanian, pariwisata, perikanan, serta usaha ekonomi produktif yang berkelanjutan dan berbasis potensi lokal.
“Semua materi teknis RT/RW sudah selesai tinggal singkronisasi pembahasannya di kabupaten untuk disahkan menjadi RTRW,” tandas Hadi.
Disadari bahwa RTRW menjadi pedoman dalam mempercepat pembangunan ekonomi daerah serta mendayagunakan sumberdaya alam secara seimbang. Dengan demikian, tujuan utama penataan dan pemanfaatan ruang benar-benar dapat diarahkan untuk mencapai kemakmuran rakyat secara utuh dan menyeluruh.
Pengembangan Kabupaten Jember sebagaimana tujuan penataan ruang digambarkan dalam Rencana Struktur Ruang dan Rencana Pola Ruang. Rencana Struktur Ruang Kabupaten Jember menjelaskan adanya potensi pengembangan.
Misalnya, adanya rencana jalan tol yang menghubungkan Kabupaten Lumajang – Kabupaten Jember, Kabupaten Situbondo – Kabupaten Jember, dan Kabupaten Jember – Kabupaten Banyuwangi. Selain itu, terdapat pelebaran dan pembangunan Jalan Nasional, rencana pengembangan pelabuhan pengumpan regional, pelabuhan perikanan, pengembangan jalur kereta api, bandar udara pengumpan, terminal serta pusat kegiatan wilayah melalui pengembangan sistem permukiman. (eko)
Sumber: