Satreskoba Polres Lumajang Sita 901,42 Gram Ganja dari Tiga Pengedar

Satreskoba Polres Lumajang Sita 901,42 Gram Ganja dari Tiga Pengedar

Wakapolres Lumajang Kompol I Komang Yuwandi Sastra membeberkan hasil penangkapan. -Biro Lumajang-

LUMAJANG, MEMORANDUM - Satreskoba Polres Lumajang berhasil membekuk tiga pengedar ganja dengan barang bukti 901,42 gram ganja dan 13 batang pohon ganja.

BACA JUGA:Kalahkan Disway 2-0, Memorandum.co.id Juara Turnamen Bulutangkis Antar-Media Piala Kapolda Jatim 2024 

Wakapolres Lumajang Kompol I Komang Yuwandi Sastra mengungkapkan bahwa selain menyita ganja, petugas juga menangkap tiga orang berinisial YS (38), K (34), dan S (34). Ketiganya merupakan warga Desa Tempursari, Kecamatan Tempursari.

BACA JUGA:Alhamdulillah! Memorandum.co.id Lolos ke Semifinal, Jumpa TVRI Jatim 

Kompol I Komang menjelaskan, penangkapan para pelaku pengedar ganja ini dilakukan di salah satu rumah tersangka YS, di Dusun Langkapan, Desa Tempursari, pada 21 Juni 2024.

BACA JUGA:Turnamen Bulu Tangkis Antarmedia Piala Kapolda Jatim 2024 Memasuki Babak 8 Besar 

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait peredaran narkoba jenis ganja di wilayah Tempursari. Setelah menerima informasi tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan.

BACA JUGA:Wakapolda Jatim Buka Turnamen Bulutangkis Antar-Media Piala Kapolda dan Deklarasi Pilkada Aman dan Damai 

"Polisi awalnya menangkap tersangka di rumah, setelah dilakukan pengembangan menemukan ganja kering dengan berat total 901,42 gram dan 13 batang pohon ganja di lereng pegunungan milik Perhutani, " jelas Kompol I Komang.

BACA JUGA:Besok, Turnamen Bulutangkis Antar-Media 2024 Dibuka Kapolda Jatim Irjen Pol Imam Sugianto  

Berdasarkan pengakuan para tersangka, mereka telah menanam ganja sejak 2019. Ia belajar saat berada di Bali.

BACA JUGA:Turnamen Bulutangkis Antar-Media Piala Kapolda Jatim Sekaligus Deklarasi Pilkada Aman dan Damai Wartawan Jatim 

"Tersangka YS memberikan bibit ganja kepada tersangka K dan S untuk ditanam di lahan milik tersangka YS, setelah panen ganja tersebut dijual kembali kepada YS, lalu di jual kepada pembeli di Kabupaten Malang," ungkapnya.

BACA JUGA:ATR/BPN Lamongan Implementasikan Sertipikat Elektronik ke 83 Desa 

Ketiga tersangka dijerat dengan pasal 111 ayat 2 dan 132 ayat 2 Undang-Undang Narkotika No 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (*)

Sumber: