Kasus Dugaan Korupsi Gus Muhdlor, KPK Panggil Dua Pejabat Pemkab Sidoarjo

Kasus Dugaan Korupsi Gus Muhdlor, KPK Panggil Dua Pejabat Pemkab Sidoarjo

Bupati nonaktif Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor.-Istimewa-

JAKARTA, MEMORANDUM – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi berupa pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo yang menyeret Bupati nonaktif Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Mudhlor.

Pada Rabu, 10 Juli 2024, lembaga antirasuah ini memanggil dua pejabat di Pemkab Sidoarjo. Informasi ini dibenarkan oleh Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto. “Ya benar,” ujar Tessa kepada memorandum.co.id pada malam hari yang sama.

BACA JUGA:KPK Tetapkan 4 Anggota DPRD Jatim Jadi Tersangka Kasus Suap Dana Hibah

Ketika ditanya mengenai nama-nama pejabat yang diperiksa, Tessa mengaku tidak mengetahuinya. “Tidak dibuka penyidiknya,” tambahnya.

Berdasarkan informasi yang tersedia, kedua saksi yang dipanggil adalah Asisten 2 Kabupaten Sidoarjo Budi Basuki dan Kepala Bagian Kerjasama Sekretariat Daerah (Setda) Pemkab Sidoarjo Imam Mukri Afandy.

BACA JUGA:KPK Kembali Obok-obok Surabaya, Rumah Anggota DPRD Jatim Turut Digeledah Terkait Kasus Ini

Sebagaimana diketahui, pada Selasa, 7 Mei 2024, KPK resmi menahan Gus Muhdlor sebagai tersangka ketiga dalam kasus ini. Sebelumnya, KPK sudah menahan dua tersangka lainnya, yakni Ari Suryono (AS), Kepala BPPD Pemkab Sidoarjo, dan Siska Wati (SW), Kasubag Umum BPPD Pemkab Sidoarjo, yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan.

Dalam perkaranya, Gus Muhdlor memiliki kewenangan mengatur penghargaan atas kinerja tertentu dalam melaksanakan pemungutan pajak dan retribusi di lingkungan Pemkab Sidoarjo. Gus Muhdlor mengeluarkan Keputusan Bupati untuk empat triwulan dalam tahun anggaran 2023 yang dijadikan sebagai dasar pencairan dana insentif pajak daerah bagi pegawai di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.

BACA JUGA:KPK Lakukan Penggeledahan di Surabaya, Ada Apa?

Atas dasar keputusan tersebut, Ari Suryono memerintahkan Siska Wati untuk menghitung besaran dana insentif yang diterima para pegawai BPPD, serta besaran potongan dari dana insentif tersebut yang kemudian diperuntukkan untuk kebutuhan Ari Suryono dan sebagian besar untuk Gus Muhdlor. Potongan tersebut berkisar antara 10-30 persen dari besaran insentif yang diterima.

BACA JUGA:Wakapolda Jatim Buka Turnamen Bulutangkis Antar-Media Piala Kapolda dan Deklarasi Pilkada Aman dan Damai

Dalam proses penerimaan uang oleh Gus Muhdlor, penyerahan dilakukan langsung oleh Siska Wati atas perintah Ari Suryono dalam bentuk uang tunai, di antaranya diserahkan ke supir Gus Muhdlor. Sepanjang tahun 2023, Siska Wati mampu mengumpulkan potongan dan penerimaan dana insentif dari para ASN sekitar Rp2,7 miliar. (*)

Sumber: