Percepatan Urus Izin PBG-SLF RSI Aisyiyah, Pj Wali Kota Malang Komitmen Berikan Layanan Publik Terbaik

Percepatan Urus Izin PBG-SLF RSI Aisyiyah, Pj Wali Kota Malang Komitmen Berikan Layanan Publik Terbaik

Kasatpol PP Kota Malang Heru Mulyono, pengurus PDM Kota Malang Lutfi J Kurniawan, Pj wali Kota Malang Wahyu Hidayat, Direktur RSI Aisyiyah Kota Malang, dan Kepala DPUPRPKP Dandung Julihardjanto memantau kondisi bangunan Gedung RSI Aisyiyah. -Biro Malang Raya-

MALANG, MEMORANDUM - Meningkatkan pelayanan publik dan menertibkan perizinan bangunan gedung, Pj Wali Kota Malang Dr Ir Wahyu Hidayat MM melakukan sidak ke RSI Aisyiyah Kota Malang, Jalan Sulawesi Kota Malang, Rabu 10 Juli 2024.

BACA JUGA:KPK Tetapkan 4 Anggota DPRD Jatim Jadi Tersangka Kasus Suap Dana Hibah

Sidak ini terkait dengan pelaksanaan sidang ketiga pengurusan izin persetujuan bagunan gedung (PBG) dan sertifikat laik fungsi (SLF) RSI Aisyiyah, bagian dari proses permohonan perzinan bangunan gedung. 

Pj Wali Kota Malang Wahyu Hidayat mengatakan untuk meningkatkan pelayanan perizinan saat ini sedang dilaksanakan program percepatan untuk mengurus izin PBG SLF. 

BACA JUGA:KPK Kembali Obok-obok Surabaya, Rumah Anggota DPRD Jatim Turut Digeledah Terkait Kasus Ini

“Kita memiliki komitmen untuk percepatan pengurusan izin PBG dan SLF, dan dalam proses ini kita melakukan jemput bola sebagai bentuk pelayanan yang mudah dan cepat,” katanya seraya menyebutkan saat ini prmohonan perizinan RSI Aisyiyah sedang berproses.

Program percepatan yang dilaksanakan oleh Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP) Kota Malang membuahkan hasil yang menggembirakan.

BACA JUGA:KPK Lakukan Penggeledahan di Surabaya, Ada Apa?

“Kemarin memang darurat PBG-SLF dan kita lakukan percepatan pengurusan sehingga dari sekitar 6 ribuan saat ini yang masih berproses sekitar 1.700-an. Ini sangat luar biasa, dalam waktu satu setengah bulan sudah menyelesaikan sekian ribu permohonan,” kata Wahyu Hidayat mengapresiasi kinerja tim percepatan PBG-SLF.

Inisiasi percepatan pengurusan PBG-SLF ini untuk memberikan kemudahan pelayanan pada masyarakat dan memangkas berbagai hal dengan tetap memperhatikan ketentuan yang berlaku. 

BACA JUGA:Wakapolda Jatim Buka Turnamen Bulutangkis Antar-Media Piala Kapolda dan Deklarasi Pilkada Aman dan Damai

“Kalau dalam permohoan tidak prinsip akan kita carikan solusi tapi harus sesuai regulasi. Ini salah satu cara kita menyelesaikan, ada terobosan sehingga lebih cepat prosesnya,” jelas Pj Wali Kota Malang seraya mengatakan tim percepatan ini bekerja sepenuh waktu.

BACA JUGA:Striker Timnas U-16 Alberto Tinggal di Atas Lahan Perhutani

Program percepatan ini mendapatkan respons positif oleh masyarakat dan juga asosiasi terkait, diantaranya REI (Real Estate Indonesia) maupun APERSI (Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia). 

Sumber: