Satreskoba Polres Pasuruan Gerebek Sarang Peredaran Sabu di Warung
Tersangka pengedar sabu diamankan di Mapolres Pasuruan beserta barang bukti.-Biro Pasuruan-
PASURUAN, MEMORANDUM - Satreskoba Polres Pasuruan menggerebek warung yang diduga menjadi sarang peredaran sabu. Dari penggerebekan di Dusun Palang, Desa Lemahbang, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan, polisi mengamankan ND (40), warga Desa Pakukerto, Kecamatan Sukorejo. Ia diintai karena aktivitasnya dianggap mencurigakan karena mengedarkan sabu.
BACA JUGA:KPK Tetapkan 4 Anggota DPRD Jatim Jadi Tersangka Kasus Suap Dana Hibah
Tanpa perlawanan, ND berhasil diamankan oleh petugas. Tak hanya itu, barang bukti berupa 3 kantong plastik berisi sabu dengan berat total 1,91 gram juga disita. Termasuk juga 1 bendel plastik klip, 1 buah timbangan elektrik berwarna silver, 1 buah scrop dari sedotan, uang Rp 150 ribu, 1 buah boks kecil berwarna hijau, 1 buah ransel hitam, dan 1 buah HP turut disita.
BACA JUGA:KPK Kembali Obok-obok Surabaya, Rumah Anggota DPRD Jatim Turut Digeledah Terkait Kasus Ini
"ND dijerat pasal 114 ayat (1) dan/atau pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tegas Kasatreskoba Polres Pasuruan Iptu Agus Yulianto, Rabu 10 Juli 2024.
Penangkapan ND ini merupakan bukti komitmen keras Satreskoba Polres Pasuruan dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Mereka tak akan segan-segan menindak tegas para pelaku yang mencoba merusak generasi muda dengan barang haram ini.
BACA JUGA:KPK Lakukan Penggeledahan di Surabaya, Ada Apa?
"Kami mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada terhadap peredaran narkoba di lingkungan sekitar. Laporkan kepada kami pihak berwajib, jika melihat aktivitas mencurigakan yang mengarah pada peredaran narkoba," pesan Iptu Agus Yulianto.
Dengan penangkapan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pengedar narkoba lainnya dan membuat masyarakat Pasuruan merasa lebih aman dan nyaman. (*)
Sumber: