Pendamping PKH Kendalikan Bantuan Permakanan, Kabid Rehsos Dinsos Lamongan: Tidak Betul
Ilustrasi bantuan sosial permakanan bagi lansia dan disabilitas tunggal dari Kementerian Sosial RI.-Biro Lamongan -
LAMONGAN, MEMORANDUM - Penyaluran bantuan permakanan bagi lansia dan disabilitas tunggal dari Kementerian Sosial RI di Kabupaten Lamongan ada dugaan dikendalikan pendamping PKH (Program Keluarga Harapan) Kabupaten Lamongan.
BACA JUGA:Cabup Jember Gus Fawait Apresiasi Penerimaan Calon Anggota Polri Gunakan Sistem BETAH dan Gratis
Dikatakan SH (40), salah satu warga, bahwa dalam praktiknya bantuan permakanan tersebut, dalam penyalurannya diduga oleh pokmas (kelompok masyarakat) yang istri pendamping PKH.
Terkait hal itu, Kepala bidang rehabilitasi sosial (rehsos) Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Lamongan Agus Kurniawan memberikan tanggapan.
"Tidak betul dan sudah dilakukan monev (monitoring dan evaluasi) oleh Kementerian Sosial dan hasilnya positif. Secara aturan tidak ada larangan selama dilakukan secara profesional (sesuai ketentuan )," ujarnya singkat.
BACA JUGA:Dies Natalis Ke-20 SMKN 2 Trenggalek Gelar Job Fair Gandeng 20 Perusahaan
Terpisah disampaikan sebelumnya Kepala Dinas Sosial Kabupaten Lamongan Farah Damayanti Zubaidah, bahwa dalam masalah bantuan permakanan dinsos tidak ada keterlibatan baik langsung maupun tidak langsung.
“Oleh Kementerian Sosial (Kemensos) dana sudah tertransfer langsung ke pokmas,” jelasnya.
BACA JUGA:Polres Madiun Kota Terjunkan Ratusan Personel Amankan Bulan Suro
Pedoman dari direktur jenderal rehabilitasi sosial kementerian sosial RI. Berdasarkan keputusan direktur jenderal rehabilitasi sosial nomor 56/4/HK.01/10/2022 tentang pedoman pelaksanaan pemberian permakanan bagi lanjut usia keluarga tunggal dan penyandang disabilitas keluarga tunggal.
BACA JUGA:Polres Situbondo Dalami Pengiriman Kendaraan Bodong via Pelabuhan Jangkar
“Pada prinsipnya bantuan permakanan tersebut dilakukan pokmas sebagai pelaksana. Transfernya keuangannya juga langsung ke pokmas. Dalam hal ini, pihak dinas sosial sebatas melakukan pengawasan," beber Farah.
BACA JUGA:Sikat 38 Penjahat Selama Operasi Sikat Semeru, Polres Tulungagung Masuk 8 Terbaik se-Polda Jatim
Adanya dugaan pokmas yang merupakan istri dari pendamping PKH. Dalam persoalan ini akan dilakukan penelusuran, apakah aturannya diperbolehkan apa tidak.
BACA JUGA:Kantor ATR/BPN Jember Segera Serahkan Sertifikat LC Puger yang Clean and Clear
“Kalau memang tidak boleh, ya yang kami lakukan adalah memutus atau diganti oleh orang lain," tutupnya. (*)
Sumber: