Kantor ATR/BPN Jember Segera Serahkan Sertifikat LC Puger yang Clean and Clear

Kantor ATR/BPN Jember Segera Serahkan Sertifikat LC Puger yang Clean and Clear

Kepala Kantor ATR/BPN Jember, Dr. Akhyar Tarfi S.SiT., M.H., pimpin rapat bareng perwakilan penerima sertifikat tanah LC-Biro Jember-

JEMBER, MEMORANDUM - Kabar gembira bagi para nelayan di Puger, Jember! Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Jember akan segera menyerahkan sertifikat Land Consolidation (LC) kepada para penerima yang berhak langsung.

Berita ini disampaikan langsung oleh Kepala Kantor ATR/BPN Jember, Dr. Akhyar Tarfi S.SiT., M.H. Beliau menyatakan bahwa sertifikat-sertifikat tersebut telah melalui proses verifikasi dan dipastikan "clean and clear" (bebas dan jelas) dari masalah.

Penyerahan sertifikat ini merupakan wujud komitmen BPN Jember untuk menyelesaikan permasalahan hak kepemilikan tanah nelayan di Puger yang telah berlangsung selama bertahun-tahun. Dr. Akhyar menegaskan, "Kami berkomitmen untuk menyelesaikan permasalahan ini dengan cepat dan transparan, sehingga para nelayan di Puger dapat segera memiliki kepastian hukum atas tanah mereka." Senin 8 Juli 2024.

Proses penyerahan sertifikat akan dilakukan secara bertahap. Tahap pertama akan dilakukan kurang lebih untuk 197 penerima. Dr. Akhyar menjelaskan bahwa prioritas utama adalah menyerahkan sertifikat kepada pemilik yang tidak memiliki kendala, seperti tanah yang bermasalah dengan bangunan, sertifikat hilang, atau kondisi fisik lapangan yang tidak memungkinkan pengukuran.

BACA JUGA:Kantor ATR/BPN Jember Segera Layani Sertifikat Elektronik

Bagi pemilik yang sertifikatnya belum dapat diserahkan pada tahap pertama, Dr. Akhyar menghimbau agar mereka melapor ke BPN atau ke desa atau perwakilan kelompok masyarakat di perumahan tersebut.

Untuk kelancaran proses penyerahan sertifikat, Dr. Akhyar menekankan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh penerima:

Sertifikat harus diterima langsung oleh pemilik yang berhak. Diwajibkan membawa KTP asli dan surat keterangan ahli waris asli dari desa bagi ahli waris.

Larangan Diwakilkan (Penerimaan sertifikat tidak boleh diwakilkan kepada orang lain). Kehati-hatian ini guna memastikan identitas diri mereka benar penerima manfaat Sertifikat LC.

BACA JUGA:Kantor ATR/BPN Jember Tanam 100 Pohon Buah dalam Rangka Hari Lingkungan Hidup Sedunia

Dr. Akhyar berharap dengan kepemilikan sertifikat tanah yang sah, para nelayan di Puger dapat. Meningkatkan Akses Permodalan: Sertifikat tanah dapat menjadi jaminan bagi nelayan untuk mendapatkan pinjaman modal dari bank. Meningkatkan Taraf Hidup, dengan modal yang lebih mudah diakses, nelayan dapat meningkatkan usaha mereka dan meningkatkan taraf hidup mereka.

Kepemilikan sertifikat yang sah dapat membantu menghindari terjadinya sengketa di kemudian hari. Penyerahan sertifikat LC Puger ini merupakan langkah penting untuk memberikan kepastian hukum dan meningkatkan kesejahteraan para nelayan di Puger. BPN Jember berkomitmen untuk terus membantu dan melayani masyarakat dengan sebaik-baiknya. 

Sementara Su'ut Sukamto, salah satu perwakilan pemohon/penerima sertifikat, mengapresiasi langkah kepala ATR/BPN Jember, yang segera mewujudkan mimpi nelayan yang memiliki sertifikat tanah LC Puger.

"Hasil koordinasi dalam waktu dekat paling lambat dua pekan ke depan Kepala Kantor BPN bersama bupati segera menyerahkan sertifikat yang sudah belasan tahun hilang, bagi yang benar-benar tidak ada masalah dengan bangunan atau kondisi fisik lapangan yang tidak memungkinkan pengukuran. " jlentreh Sukamto.(edy)

Sumber: