Makin Gencar, Polres Pasuruan Kembali Bekuk Pengedar Sabu
Terduga pengedar sabu KS ditahan beserta penyitaan barang bukti.-Biro Pasuruan-
PASURUAN, MEMORANDUM - Satreskoba Polres Pasuruan kembali "perang" dengan pengedar narkoba. Satuan yang dipimpin Iptu Agus Yulianto kali ini berhasil mengamankan pengedar sabu berinisial KS (45). KS ditangkap di dalam rumah, Dusun Badut, Desa Wonosunyo, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, Kamis 4 Juli 2024.
BACA JUGA:Ketua Peradi Kabupaten Pasuruan Desak Pemkab Beri Hukuman Berat Mantan Kasitrantib Beji
Kapolres Pasuruan AKBP Teddy Chandra melalui Kasatreskoba Iptu Agus Yulianto menjelaskan terkait kronologi kejadian. Menurutnya, pada Kamis 4 Juli 2024 pukul 12.00 WIB, anggota Satreskoba melakukan penangkapan terhadap pelaku di rumahnya. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa sabu.
BACA JUGA:Bekuk Pengedar Sabu Pasrepan, Sita 43 Paket Kristal Putih
"Dari hasil pemeriksaan, KS mengakui bahwa mendapatkan sabu tersebut dari pelaku lainnya yakni SL (DPO) untuk dijual. Dan KS mendapatkan keuntungan dari penjualan tersebut," terangnya.
Selain menangkap pelaku, juga disita sejumlah barang bukti berupa 21 kantong plastik klip kecil berisikan sabu dengan berat total 5,04 gram. Lalu, uang tunai Rp 1,6 juta, 1 bungkus snack bayi ditemukan pada pelaku KS.
BACA JUGA:Minta Dicarikan Kerja, Pemuda Simo Justru Beli Sabu
"Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," tutup Iptu Agus. (*)
Sumber: