Operasi Cipkon Multi Sasaran Jelang Pilkada 2024, Polres Pasuruan Kembali Sasar Ruko Gempol 9
Petugas gabungan memeriksa para LC dan tamu yang terjaring operasi cipkon multi sasaran menjelang Pilkada 2024.-Hari Mujianto/Muhammad Hidayat-
PASURUAN, MEMORANDUM.CO.ID - Situasi aman dan kondusif menjelang Pilkada 2024 diharapkan semua pihak. Oleh karena itu, Polres Pasuruan kembali menggelar patroli cipta kondisi (cipkon) di sejumlah wilayah di Pasuruan.
BACA JUGA:Tamu Warkop Gempol 9 Dites Urine oleh Gabungan Tiga Pilar
Operasi cipkon ini sebagai bagian dari Operasi Multi Sasaran Harkamtibmas Operasi Mantap Brata serta Program Kerja Astasiap R1 di wilayah hukum Polres Pasuruan, khususnya di Gempol 9 pada Sabtu 2 November 2024 malam.
Kegiatan patroli cipkon ini dihadiri oleh sejumlah pejabat utama Polres Pasuruan. Antara lain Wakapolres Pasuruan Kompol Hari Aziz, Kabagops Kompol Kamran, Kasatsamapta AKP Soni F, KBO Samapta Iptu Zainal, Panit Lantas Gempol Iptu Johanes, Kanit III Sat Intelkam Polres Pasuruan serta anggota dan Kanit Intelkam Polsek Gempol.
Dalam apel pasukan, hadir 1 SST Pleton Gabungan TNI, anggota Sat Lantas Polres Pasuruan, gabungan staf Polres Pasuruan, serta satuan dari Sat Reskrim, Sat Narkoba, Sat Intelkam Polres Pasuruan, dan Satpol PP Kabupaten Pasuruan.
Patroli tersebut dipusatkan di area Ruko Gempol 9. Sasarannya adalah sejumlah warung kopi yang aktif beroperasi di kawasan tersebut.
BACA JUGA:Polisi Geledah Tempat Mangkal LC di Gempol 9 dan Cafe Lain di Pasuruan, Sita Puluhan Botol Miras
Sebanyak 17 ruko di area Gempol 9 menjadi fokus pemeriksaan pasukan gabungan. Di antaranya Warkop N milik saudari Aida, Warkop Medan Angkringan milik saudara Anton. Lalu, warkop Endel milik Rudi, dan juga beberapa warung lainnya.
Pemeriksaan yang dilakukan petugas gabungan, meliputi pemeriksaan minuman keras, kendaraan bermotor, identitas pengunjung, pemandu karaoke, pemilik warung kopi yang berkedok karaoke, serta pengecekan izin usaha.
Patroli yang dimulai pukul 21.15 WIB ini bertujuan untuk mengantisipasi adanya tindakan yang dapat mengganggu ketertiban umum. Terutama di tempat-tempat yang dicurigai sebagai tempat hiburan ilegal berkedok karaoke.
BACA JUGA:Polisi Kembali Razia Warung dan Cafe Gempol 9
Namun dalam hasil patroli tersebut menunjukkan, tidak ditemukan adanya minuman keras atau barang terlarang lainnya di lokasi kegiatan.
Sementara terkait izin usaha, pihak Polres Pasuruan mengingatkan, proses pengurusan izin usaha dilakukan melalui Pemerintah Daerah Kabupaten Pasuruan.
BACA JUGA:Ruko Gempol 9 Digrebek, Sediakan Karaoke dan LC
Sumber: