Ketua Peradi Kabupaten Pasuruan Desak Pemkab Beri Hukuman Berat Mantan Kasitrantib Beji
Suryono Pane.-Biro Pasuruan-
Pria yang biasa menjadi advokat kasus korupsi ini menaruh harapan besar agar kasus yang dilakukan YI kepada Ika atau IPA mendapat balasan hukuman berat. Terutama hukuman sebagai ASN. Apalagi secara sah dan meyakinkan, saudara YI pernah divonis dalam hukuman perzinahan.
BACA JUGA:Sambut IKN, Komisi A Minta Pemkot Tertibkan Depo Kemas Tak Berizin
"Sudah ndak memberi nafkah istri dan dua anaknya. Eh, malah melakukan perbuatan zina. Dan sudah dihukum 9 bulan penjara. Jadi saya kira sifat jeranya sudah susah. Tinggal hukuman disiplin pegawai yang mungkin bisa dilakukan pemda," tegasnya. (*)
Sumber: