Sambut IKN, Komisi A Minta Pemkot Tertibkan Depo Kemas Tak Berizin

Sambut IKN, Komisi A Minta Pemkot Tertibkan Depo Kemas Tak Berizin

Arif Fathoni.-alif bintang-

SURABAYA, MEMORANDUM - Sebagai upaya persiapan menyambut Surabaya sebagai pintu gerbang Ibu Kota Nusantara (IKN), Komisi A DPRD Surabaya meminta pemerintah kota untuk menertibkan depo peti kemas yang tak mengantongi izin lengkap.

BACA JUGA:Tiga Pengedar Sabu dan Ekstasi Asal Gresik Diamankan, Dikendalikan Napi

Disampaikan Ketua Komisi A DPRD Surabaya Arif Fathoni, penertiban ini penting dilakukan agar di masa mendatang Surabaya tidak mengalami kemacetan akut seperti DKI Jakarta.

BACA JUGA:Kedatangan 365 Jemaah Haji Lumajang Disambut Hangat di Pendopo Arya Wiraraja

“Upaya ini harus dilakukan sejak dini, mengingat IKN sudah akan berpindah tahun ini, sehingga Surabaya akan mendapatkan manfaat dari pergeseran ekonomi yang selama ini berpusat di Jakarta akan perlahan bergeser ke Surabaya sebagai pintu gerbang Ibu Kota Nusantara,” ujarnya, Minggu, 7 Juli 2024.

BACA JUGA:Patroli Malam Polsek Sukodono Sambangi Warga dan Aktifkan Penjagaan Pos Kamling

Saat ini, kata Thony, di kawasan Margomulyo macetnya sudah luar biasa tinggi. Oleh sebab itu, diperlukan upaya-upaya untuk meminimalisir kemacetan tersebut di masa yang akan datang.

BACA JUGA:Pipa Bocor Imbas Pembangunan Proyek Trowongan Joyoboyo, PDAM Siapkan Tangki Air Gratis

Menurutnya, selain terus berupaya melebarkan jalan, penertiban terhadap depo peti kemas yang belum berizin lengkap juga sangat penting dilakukan. Terlebih salah satu komponen dalam pemberian izin usaha depo adalah studi dampak lalu lintas.

BACA JUGA:Polres Tanjung Perak Berantas Judi Online

“Jangan sampai pelaku usaha ini hanya menyumbang dampak kemacetan namun tidak berkontribusi dalam pendapatan asli daerah Kota Surabaya,” tegasnya.

BACA JUGA:Perdana Gelar Car Free Night, Gus Ipul: Hiburan Masyarakat, Menggerakkan UMKM dan Dorong Seniman Berkarya

Untuk itu, pihaknya menyarankan kepada Satpol PP Kota Surabaya melakukan pengawasan secara empiris bersama dengan dinas perhubungan terhadap bangunan-bangunan yang dijadikan usaha depo kontainer.

BACA JUGA:Suroan di Wilayah Hukum Polres Tulungagung Kondusif

Sumber: