Sambut IKN, Komisi A Minta Pemkot Tertibkan Depo Kemas Tak Berizin
Arif Fathoni.-alif bintang-
“Harus dicek, apakah lokasi usaha tersebut memiliki kelengkapan izin sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang. Nah, dengan melakukan tindakan seperti ini, pemkot bisa memisahkan mana pengusaha yang patuh terhadap regulasi dan mana pengusaha yang hanya memikirkan keuntungan semata namun bermain-main dengan regulasi,” paparnya.
BACA JUGA:Meluber, 154 PKL Pasar Loak Dupak Akan Ditertibkan
Masih menurut Toni, sapaan karib Arif Fathoni, langkah ini bukan berarti Pemkot Surabaya anti terhadap investasi, namun tindakan ini justru merupakan langkah awal Pemkot Surabaya dalam mempersiapkan diri secara baik dalam menyongsong perpindahan IKN.
BACA JUGA:Kepala Kantah ATR/ BPN Tulungagung Hadiri Kunker Menteri AHY di Gresik
“Pelaku usaha hanya membutuhkan kepastian hukum dalam menjalankan usahanya, tugas pemerintah sebagai regulator memastikan bahwa aturan berjalan secara baik, sehingga kesejahteraan masyarakat bisa tercapai,” tegasnya.
Dalam waktu dekat, Komisi A DPRD Surabaya akan menggelar rapat dengan Satpol PP Kota Surabaya dan kecamatan untuk melakukan evaluasi dan monitoring terhadap pelaku usaha depo kontainer di Surabaya.
BACA JUGA:Polsek Genteng Kawal Aksi Bela Palestina di Taman Apsari
Termasuk menyoal ada berapa pelaku usaha yang beroperasi dan ada berapa bangunan yang dijadikan lokasi usaha depo kontainer.
BACA JUGA:Belanda ke Semifinal Euro 2024, Koeman: Tim Kami Main dengan Hati
“Nanti kita akan cek, apakah hasil pengamatan empiris sesuai dengan dokumen juridis yang ada. Setelah itu kami minta kepada pemkot untuk melakukan teguran, kalau ditegur masih tidak mengindahkan, maka kami berharap dilakukan penindakan sesuai Perda, sehingga kita bisa melindungi masyarakat pengguna jalan di Surabaya dari dampak negatif operasional depo tidak berizin,” pungkas politisi Golkar ini. (*)
Sumber: