Residivis Curanmor di Surabaya Dihadiahi Timah Panas

Residivis Curanmor di Surabaya Dihadiahi Timah Panas

Pelaku yang diringkus di sebuah hotel Surabaya.-Ali Muchtar-

SURABAYA, MEMORANDUM - Seorang residivis curanmor (pencurian kendaraan bermotor) di SURABAYA, RDP, harus berakhir di balik jeruji besi setelah aksinya di 13 TKP terbongkar. Pelaku yang diringkus di sebuah hotel di SURABAYA ini, diketahui telah beraksi di Mojokerto, Lamongan, dan beberapa wilayah di SURABAYA.

BACA JUGA:3 Budak Sabu Dibekuk, Putus Jaringan Peredaran Narkoba

RDP melancarkan aksinya dengan merusak kunci kontak motor menggunakan kunci L yang telah dimodifikasi.

BACA JUGA:Ini Pengakuan Penjambret yang Tewaskan Mahasiswi UINSA

Hasil curiannya kemudian dijual ke Madura dengan harga bervariasi antara Rp 800 ribu hingga Rp 3,5 juta, tergantung kondisi dan tahun pembuatan motor.

BACA JUGA:Pria Driyorejo Live Medsos Akhiri Hidup

Kapolsek Genteng Kompol Bayu Halim Nugroho SH SIK MSi melalui humas menjelaskan bahwa RDP merupakan residivis kasus pengeroyokan (gangster) di tahun 2021.

BACA JUGA:Rektor UINSA Ungkap Korban Seorang Aktivis dan Pekerja Keras

Saat dilakukan pengembangan kasus, RDP mencoba melawan petugas sehingga terpaksa diberikan tindakan tegas dan terukur.

BACA JUGA:Polda Jatim Bekuk 2 Penjambret yang Tewaskan Mahasiswi, Brigjenpol Totok: Tersangka Residivis

"Dari tangan pelaku, kami berhasil mengamankan 1 unit motor Honda Scoopy, 1 helm, dan 1 topi," jelas Bayu, Jumat 5 Juli 2024.

BACA JUGA:Paksa Kekasih Turuti Birahi, Dilan Dihukum 7 Tahun Penjara

Atas perbuatannya, RDP dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

BACA JUGA:Paksa Kekasih Turuti Birahi, Dilan Dihukum 7 Tahun Penjara

Sumber: