Edukasi Maklumat Kapolri, Polres Probolinggo Kota Minta Warga Tidak Melanggar

Edukasi Maklumat Kapolri, Polres Probolinggo Kota Minta Warga Tidak Melanggar

Probolinggo, Memorandum.co.id - Polres Probolinggo Kota bergerak cepat mensosialisasikan dan menyerahkan Maklumat Kapolri, Jenderal Polisi Idham Aziz di sejumlah pusat keramaian dan tempat -tempat strategis di wilayah Kota Probolinggo, Senin (23/3/2020). Tempat-tempat keramaian yang biasa dipadati warga seperti Alun-alun, swalayan, pertokoan, perbankan, terminal dan lain-lainnya menjadi sasaran. Sosialisasi dipimpin oleh Kasat Binmas Polres Probolinggo Kota, AKP Retno Utami yang menemui masyarakat secara langsung dan memberikan imbauan, serta melalui kegiatan public address berkeliling menggunakan armada patroli. “Kami imbau agar masyarakat selalu menjaga kesehatan dengan pola hidup sehat dan bersih, untuk mencegah penularan virus Corona,” ujar Retno Utami. Retno juga meminta masyarakat untuk mematuhi aturan yang tersurat dalam Maklumat Kapolri, yang berisi antara lain, tidak mengadakan kegiatan sosial masyarakat yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak, baik di tempat umum maupun lingkungan sendiri. “Kegiatannya seperti pertemuan sosial, budaya, keagamaan, dan aliran kepercayaan dalam bentuk seminar, lokakarya, sarasehan, dan lainnya yang sejenis,” ujar Kasat Binmas membacakan isi Maklumat Kapolri. Kemudian, lanjut Kasat Binmas, kegiatan lainnya yakni, konser musik, pekan raya, festival, bazar, pasar malam, pameran, serta resepsi keluarga. Termasuk kegiatan olahraga, kesenian, dan jasa hiburan. Lalu, unjuk rasa, pawai, karnaval, serta kegiatan lainnya yang menjadikan massa berkumpul. “Poin lainnya, yakni untuk tetap tenang dan tidak panik serta lebih meningkatkan kewaspadaan di lingkungan masing-masing,” ucap Retno Utami. Ditambahkan oleh Retno Utami, poin berikutnya adalah apabila dalam keadaan mendesak dan tidak bisa dihindari, kegiatan yang melibatkan orang dilaksanakan dengan tetap menjaga jarak. Selanjutnya, diimbau untuk tidak melakukan pembelian dan menimbun kebutuhan pokok secara berlebihan. Lebih lanjut, di poin berikutnya Maklumat Kapolri juga memuat imbauan agar masyarakat tidak terpengaruh dan menyebarkan berita-berita dengan sumber tidak jelas yang dapat menimbulkan keresahan di masyarakat. Serta, apabila ada informasi yang tidak jelas sumbernya, dapat menghubungi kepolisian setempat. Sementara itu, Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Ambariyadi Wijaya juga mengajak masyarakat untuk mematuhi apa yang tertera dalam Maklumat Kapolri tersebut. Sebab, Polres Probolinggo Kota dan jajarannya tidak akan segan untuk menegur hingga melakukan tindakan kepolisian yang diperlukan. “Apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat tersebut, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan kepolisian yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan Perundang-Undangan yang berlaku,” tegas Ambariyadi Wijaya. Maklumat dikeluarkan, kata Ambariyadi Wijaya, atas pertimbangan situasi nasional terkait cepatnya penyebaran virus corona atau COVID-19 dan pemerintah juga telah mengeluarkan kebijakan dalam rangka penanganan virus secara baik, cepat, dan tepat agar tidak meluas. "Kapolri dalam maklumatnya juga meminta masyarakat luas untuk tetap tenang dan tidak panik serta lebih meningkatkan kewaspadaan di lingkungan masing-masing dengan selalu mengikuti informasi berkembang. Bila keadaan mendesak dan tidak dapat dihindari tetap menjaga jarak dan wajib mengikuti prosedur pemerintah terkait pencegahan COVID-19," pungkas Kapolresta.(mhd/sr)

Sumber: