Sopir Laka Maut Purwodadi Jadi Tersangka
Proses evakuasi truk yang sudah terpisah dari kontainernya setelah menewaskan 4 orang di Jalanl Raya Parerejo, Purwodadi.-Biro Pasuruan-
Sopir truk kontainer yang menewaskan 4 orang di Pasuruan ini resmi ditetapkan sebagai tersangka dengan menghilangkan 4 nyawa. Termasuk mahasiswi dan ayahnya. Sang sopir dijerat Pasal 310 Ayat (4) (1) Undang-Undang RI nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. (*)
Sumber: