Peralihan Sertifikat Elektronik oleh ATR/BPN Disambut Baik Masyarakat

Peralihan Sertifikat Elektronik oleh ATR/BPN Disambut Baik Masyarakat

I Ketut Medang Wiranatha-Biro Tulungagung-

TULUNGAGUNG, MEMORANDUM - Kepala Kantor Pertanahan ATR/BPN Tulungagung, Ferri Saragih mendukung penuh pelaksanaan transformasi menuju Sertifikat Tanah Elektronik. 

Kemudian dalam waktu dekat ini, pihaknya akan meluncurkan ratusan Sertifikat Tanah Elektronik untuk aset milik Pemkab Tulungagung.

Setelah itu, selanjutnya aset perorangan akan menjadi sasaran dalam program ini.

"Ada 200 aset Pemkab Tulungagung yang akan kita jadikan Sertifikat Elektronik dulu. Selanjutnya aset milik perorangan," terangnya, Jumat 21 Juni 2024.

BACA JUGA:Kantah ATR/BPN Tulungagung Rayakan Iduladha, Ratusan Bungkus Daging Kurban Dibagikan ke Masyarakat

Diberitakan sebelumnya, salah satu masyarakat, I Ketut Medang Wiranatha (59), warga Tanjung Benoa, Kabupaten Badung, Bali mengaku telah merasakan manfaat memiliki Sertifikat Tanah Elektronik.

Dirinya senang, dengan Sertifikat Tanah Elektronik ini keberadaan tanahnya menjadi lebih aman.

"Mudah-mudahan dengan Sertifikat Tanah Elektronik ini lebih aman. Jadi masyarakat bisa lebih aman dengan hak miliknya. Jadi gak mungkin terjadi kepemilikan ganda, itu yang utama bagi kami," kata I Ketut Medang Wiranatha beberapa waktu lalu.

Dirinya mengatakan, sebelumnya ia masih menyimpan sertifikat tanah berwarna hijau. Meskipun sudah memiliki sertipikat, perasaan was-was kalau tanahnya menjadi korban mafia tanah tetap ia rasakan.

BACA JUGA:Kantah ATR/BPN Tulungagung Dukung Reforma Agraria

Namun, saat datang ke LaserJet Kantor Pertanahan Badung untuk mendapatkan layanan peningkatan hak, ia baru mengetahui bahwa ada solusi lebih aman untuk menjaga kepemilikan tanahnya. 

"Sertifikat Tanah Elektronik ini dikatakan pemerintah sebagai pilihan yang terbaik, maka saya mengikuti," tuturnya.

Sertifikat Tanah Elektronik lebih aman, karena seluruh informasi pertanahan terekam secara digital pada block data. Sehingga, dapat diakses di manapun oleh pemilik tanah dengan mengantisipasi risiko peretasan ataupun manipulasi. Hal ini dapat mengantisipasi terjadinya tumpang tindih hingga pemalsuan terhadap data pertanahan seseorang.

Selain itu, dengan data yang sudah terkemas secara digital, masyarakat tidak perlu takut lagi kehilangan tanda bukti kepemilikan tanahnya akibat pencurian ataupun bencana. (fir/fai)

Sumber: