Raperda KTR di Kabupaten Pasuruan Mulai Muncul Penolakan

Raperda KTR di Kabupaten Pasuruan Mulai Muncul Penolakan

Ketua Pansus II Nik Sugiharti menerima masukan dari pengusaha dan serikat pekerja agar Raperda KTR ditolak. -Biro Pasuruan-

PASURUAN, MEMORANDUM - Inisiatif Pemerintah Kabupaten Pasuruan untuk menerapkan Raperda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) menuai gelombang penolakan. Baik dari kalangan pengusaha maupun pekerja industri rokok. Mereka menilai regulasi ini akan memukul telak sektor ekonomi yang menjadi penyumbang terbesar penerimaan cukai hasil tembakau di Kabupaten Pasuruan.

Nurul Huda, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Kabupaten Pasuruan, Rabu 12 Juni 2024 menegaskan, bahwa Raperda KTR justru kontraproduktif dengan besarnya penerimaan dari sektor hasil tembakau. Ia khawatir regulasi ini akan membatasi kegiatan ekonomi usaha kecil dan merugikan sektor industri rokok.

BACA JUGA:Dinas Keswan Kabupaten Pasuruan Temukan Hewan Terjangkit Penyakit

"Kami berharap DPRD tidak melanjutkan proses pembahasan Raperda KTR tanpa melibatkan pelaku industri dan para pemangku kepentingan lainnya," tegas Huda pada awak media, Kamis 13 Juni 2024.

Kekhawatiran Huda diperkuat oleh Suharman, Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Kabupaten Pasuruan. Ia memprediksi Raperda KTR akan menjadi "Hari Kiamat" bagi para pekerja. Khususnya di industri rokok yang mempekerjakan 15 ribu orang di Pasuruan.

BACA JUGA:Teror Pecah Kaca Hantui Jalur Pantura, Sopir Akan Sweeping

"Pertanyaan sederhana, ketika regulasi ini berimbas pada sektor industri rokok, apakah Pemda mampu menciptakan lapangan kerja baru?," tanya Suharman, dengan nada skeptis.

Di tengah gejolak penolakan, Ketua Pansus II, Nik Sugiharti berusaha menenangkan situasi. Ia mengakui bahwa unek-unek pengusaha dan pekerja merupakan masukan penting untuk dipertimbangkan.

"Raperda ini harus mempertimbangkan banyak hal dan mendengar banyak masukan," ujar Nik Sugiharti.

BACA JUGA:Personel Polres Pasuruan Belajar Ikhlas dan Taat

Ia menegaskan bahwa Raperda KTR tetap diinisiasi untuk menjalankan amanat UU Kesehatan. Namun, ia juga menekankan bahwa regulasi ini harus dibuat dengan keseimbangan dan tidak merugikan salah satu pihak.

"Selama masih dalam tahap pembahasan, semua bisa diatur dan diakomodir," lanjut Nik Sugiharti penuh optimisme.

BACA JUGA:Maniak Judi Online Rujak Bonanza Divonis 10 Bulan Penjara

Perdebatan sengit tentang Raperda KTR di Pasuruan menjadi gambaran kompleksitas isu pengendalian tembakau. Di satu sisi ada upaya untuk melindungi kesehatan masyarakat dari bahaya rokok. Di sisi lain, ada kekhawatiran terhadap dampak ekonomi yang signifikan bagi industri dan pekerja.

BACA JUGA:Gegara Kecanduan Gadget, Adik Tiri Jadi Korban Rudapaksa

Masih banyak pertanyaan yang belum terjawab tentang bagaimana Raperda KTR ini. Termasuk soal dampaknya bagi masyarakat Pasuruan. Termasuk apakah regulasi ini akan membawa manfaat atau justru memperparah situasi. (*)

Sumber: