Maniak Judi Online Rujak Bonanza Divonis 10 Bulan Penjara
Ketua Majelis Hakim Tongani ketika menjatuhkan putusan terkait judi online terdakwa Deny Cahya Arditya. -Farid Al Jufri-
SURABAYA, MEMORANDUM - Deny Cahya Arditya (42) asal Kota Semarang yang indekos di Jalan Simorejo Gang 29 Surabaya, maniak judi Online Slot Pragmatic Play Jenis Rujak Bonanza harus menjalani sidang tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) sekaligus putusan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
BACA JUGA:Gegara Kecanduan Gadget, Adik Tiri Jadi Korban Rudapaksa
Bersidang di ruang Tirta 1 PN Surabaya, Kamis 13 Juni 2024, terdakwa Deny dituntut 1 tahun dan 3 bulan oleh JPU Tomy Herlix melalui Jaksa Eka Putri.
"Menuntut bahwa terdakwa Deny Cahya Arditya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana perjudian dengan pidana 1 tahun dan 3 bulan penjara," kata Jaksa Eka Putri.
BACA JUGA:Cari Korban Longsor, Polisi Bersama Relawan Temukan 3 Tanaman Ganja
Atas tuntutan jaksa, terdakwa memohon melalui video call untuk dijatuhkan hukuman seringan-ringannya. "Mohon untuk dihukum seringan-ringannya Yang Mulia," sahut terdakwa.
Selanjutnya Ketua Majelis Hakim Tongani memutuskan untuk sidang dilanjutkan agenda putusan.
BACA JUGA:Mangkir Lapor Pajak Usaha, Pemilik Toko di Madiun Dijebloskan Penjara
Dalam putusan majelis hakim, bahwa hal yang memberatkan perbuatan terdakwa ini karena meresahkan masyarakat dan tidak mengindakan anjuran pemerintah untuk memberantas perjudian.
"Hal yang meringankan bahwa terdakwa mengakui perbuatan, menyesali perbuatannya, dan belum pernah di penjara serta memiliki tanggungan keluarga," ucap Ketua Majelis Tongani.
"Mengadili menyatakan terdakwa Deny Cahya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Mempergunakan kesempatan permainan judi tanpa izin. Menjatuhkan pidana penjara selama 10 bulan, dikurangi masa tahanan," kata Tongani.
Ketua majelis hakim melanjutkan bahwa atas putusan tersebut terdakwa bisa mengajukan banding, pikir-pikir dan terima. "Saya terima yang mulia," sahut terdakwa.
Untuk diketahui, terdakwa ditangkap Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak pada Rabu 27 Desember 2023 karena kedapatan bermain judi Online Slot Pragmatic Play Jenis Rujak Bonanza di Warung Giras Gaul 49 Jalan Kaliasin Pompa, Kecamatan Tegalsari berkat informasi dari masyarakat.
BACA JUGA:Catut BUMN untuk Buka Loker, Warga Manyar Diadili
Terdakwa bermain judi online dengan membuka situs website ww8.sbototo.com kemudian terdakwa diarahkan untuk mengisi data diri dan memasukkan nomor rekening milik terdakwa. Kemudian terdakwa memasukkan username yang sebelumnya sudah terdaftar yaitu Denyani dan password-nya Aryani01.
BACA JUGA:Demo Gedung DPRD, Mahasiswa UT: Tuntaskan Korupsi di Lamongan
Saat itu terdakwa melakukan deposit Rp 1.500.000, setelah deposit transfer berhasil terdakwa memilih jenis slot permainan mana yang akan dipilih untuk dimainkan. (*)
Sumber: