Ini yang Dilakukan Kapolsek Pasirian Turut Bantu Cari Informasi, Siapa Pembuang Bayi di Sungai Mujur Lumajang
Kapolsek Pasirian AKP Agus Sugiharto. -Biro Lumajang-
LUMAJANG, MEMORANDUM - Polsek Pasirian Polres Lumajang menerima laporan dari warga, bahwa ada penemuan jenazah bayi di sungai Mujur, tepatnya dibawah Jembatan Selokwangi, Dusun Parasgowang, Desa Pandanarum, Kecamatan Tempeh, Kabupaten Lumajang, Selasa 11 Juni 2024.
BACA JUGA:Anggota Polsek Tempeh Evakuasi Jasad Bayi Tersangkut Ranting Bambu Sungai Mujur
"Dengan adanya laporan tersebut, kami bersama anggota mengecek ke lokasi penemuan bayi, dan setelah dicek ternyata lokasi penemuan bayi tersebut masuk wilayah kecamatan Tempeh," kata Kapolsek Pasirian AKP Agus Sugiharto, Selasa 11 Juni 2024.
BACA JUGA:Sapa Warga saat Cangkruan Kamtibmas, Kapolres Ajak Jaga Kondusifitas Kamtibmas di Bojonegoro
Karena lokasinya masuk wilayah Kecamatan Tempeh, kata Kapolsek Pasirian, pihaknya langsung menyampaikan kepada Kapolsek Tempeh.
"Kemudian Kapolsek Tempeh dengan anggotanya langsung turun ke lapangan bersama Satreskrim Polres Lumajang, kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), benar memang ditemukan diduga bayi laki laki yang dalam keadaan meninggal dunia," jelasnya.
BACA JUGA:Wakil Ketua Dewan Desak Pemkab Keluarkan SK Perpanjangan Jabatan Kades
Disampaikannya, karena penemuan bayi tersebut lokasinya perbatasan antara Pasirian dan Tempeh, maka pihaknya mempunyai inisiatif untuk memberikan imbauan kepada para masyarakat, kepala desa, staf desa, tokoh masyarakat, dan tokoh agama.
BACA JUGA:Gol Tendangan Jarak Jauh Tome Haye Bawa Indonesia Unggul 1-0 atas Filipina
"Yang mengetahui ibu hamil atau yang sebelumnya perutnya lagi hamil, dan sekarang kondisinya sudah melahirkan bisa menginfokan kepada polsek terdekat, Polsek Pasirian untuk memberikan informasi yang nantinya patut diduga itu yang melakukan pembuangan bayi," imbaunya.
BACA JUGA:Truk Tabrak Truk di Tol Ngawi, 2 Tewas
"Kami berharap kasus tersebut bisa secepatnya terungkap, dan sebagai pelakunya bisa mempertanggung jawabkan perbuatannya secara hukum," harapnya. (*)
Sumber: