Terinspirasi MacGyver, Pelaku Curanmor di Surabaya Gasak Motor dan Jual Online Hasil Curian

Terinspirasi MacGyver, Pelaku Curanmor di Surabaya Gasak Motor dan Jual Online Hasil Curian

Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Genteng meringkus DP, pelaku pencurian motor.--

SURABAYA, MEMORANDUM - Terinspirasi film MacGyver, DP (21 tahun), warga Keputran, nekat menggasak motor Yamaha RX King milik korbannya menggunakan gunting. 

Aksinya di Foodcourt Urip Sumoharjo pada dini hari tanggal 9 Juni 2024, jam 1:30 WIB, ini berhasil digagalkan oleh Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Genteng.

Modus Operandi dan Penjualan Hasil Curian DP memotong kabel stop kontak motor menggunakan gunting yang telah disiapkan, kemudian menyambungkannya dengan kabel starter untuk menghidupkan mesin tanpa kunci kontak.Tak butuh waktu lama, ia berhasil membawa kabur motor Yamaha RX King milik Hoiron yang diparkir di lokasi.

Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Genteng meringkus DP, pelaku pencurian motor yg menggunakan sebuah gunting untuk menggasak motor korbannya. Jelas Kapolsek Genteng Kompol Bayu Halim N. SH, S.I.K., M.Si.Selesa 11 Juni 2024.

BACA JUGA:Cegah Aksi Curanmor, Pengurus Kampung RW 4 Wonokusumo Aktifkan Portal dan Pasang Belasan CCTV

Hasil curiannya kemudian ia posting di akun Facebook miliknya dan dijual dengan harga Rp 3.700.000,-. Uang hasil penjualan tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Saat ini, pihak kepolisian masih memburu penadah motor tersebut.

Menurut catatan kepolisian, DP baru pertama kali melakukan aksi curanmor. Namun, ia sebelumnya telah terlibat dalam beberapa kasus penggelapan motor. Salah satu korbannya adalah Indra, warga Jalan Jagalan Surabaya. 

Awalnya, DP meminjam motor Indra dengan alasan menjemput pacarnya. Namun, motor tersebut tidak dikembalikan dan malah dijual ke orang lain dengan harga Rp 4.000.000,-. Kasus ini pun telah ditangani oleh Polsek Genteng.

Kini, DP harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi. Ia dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

BACA JUGA:Polrestabes Surabaya dan Polsek Jajaran Ungkap 32 Kasus Curanmor: Modus Baru Curi Motor Pakai Gunting

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk selalu waspada terhadap aksi curanmor, terutama saat memarkirkan kendaraan.(mtr)

Sumber: