Kantor Imigrasi Malang Resmikan Lentera Keimigrasian dan Community Watch

Kantor Imigrasi Malang Resmikan Lentera Keimigrasian dan Community Watch

Kakanim Malang Galih Priya Kartika Perdhana memberikan penghargaan kepada perwakilan PT Berdikari Meubel Nusantara.--

MALANG, MEMORANDUM - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang resmi meluncurkan dua inovasi baru dalam penegakan dan pengawasan keimigrasian: "Lentera Keimigrasian" dan "Community Watch". Kedua program ini merupakan langkah strategis dalam meningkatkan edukasi dan pengawasan terhadap warga negara asing yang tinggal dan beraktivitas di Indonesia.

Lentera Keimigrasian adalah singkatan dari Layanan Edukasi Literasi Peraturan Keimigrasian. Adapun inovasi ini adalah sarana informasi bagi orang asing dan penjaminnya terkait peraturan dan kebijakan keimigrasian.

Dengan mengambil nama "Lentera" yang berarti pelita atau penerang, layanan ini diharapkan mampu memberikan edukasi yang komprehensif kepada penjamin dan/atau orang asing mengenai peraturan keimigrasian. Tujuannya adalah untuk menciptakan pola pengawasan keimigrasian yang lebih berwibawa dan informatif.

Pengadaan ruang Lentera Keimigrasian di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang merupakan bentuk nyata hubungan kemitraan dengan BUMN PT Berdikari Meubel Nusantara yang bergerak di bidang furniture dan desain interior dengan pangsa pasar eropa. Sinergi ini menunjukkan betapa peran kemitraan menjadi faktor penting dalam meningkatkan nilai tambah organisasi. 

BACA JUGA:Kantor Imigrasi Malang Luncurkan Inovasi Layanan Antrean Walk-In ECO-PASS untuk Pengguna Kendaraan Listrik

"Peluncuran Lentera Keimigrasian adalah bagian dari komitmen kami untuk memberikan pemahaman yang lebih baik kepada warga negara asing dan penjamin mereka tentang peraturan keimigrasian. Dengan informasi yang tepat, diharapkan mereka dapat mematuhi peraturan dengan lebih baik dan membantu kami dalam pengawasan," ujar Galih Priya Kartika Perdhana, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang.

Sementara itu, Community Watch merupakan bentuk pengawasan dan penindakan keimigrasian yang berbasis pada laporan masyarakat melalui media sosial. Program ini bertujuan untuk melibatkan masyarakat secara langsung dalam pengawasan keimigrasian, memberikan mereka saluran untuk melaporkan aktivitas mencurigakan atau pelanggaran keimigrasian yang mereka temui di lingkungan mereka.

"Community Watch memungkinkan masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam pengawasan keimigrasian. Ini adalah langkah inovatif yang menggabungkan teknologi dan partisipasi publik untuk memastikan bahwa setiap pelanggaran dapat segera diidentifikasi dan ditindaklanjuti," tambah Herdaus, Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur.

Peresmian kedua program ini berlangsung pada hari Selasa, 4 Juni 2024, dengan meriah dan dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk perwakilan dari instansi terkait dan masyarakat. Diharapkan dengan adanya Lentera Keimigrasian dan Community Watch, pengawasan terhadap warga negara asing di Indonesia dapat lebih efektif dan efisien.

BACA JUGA:Kantor Imigrasi Malang Resmikan Lentera Keimigrasian dan Community Watch

Galih Priya Kartika Perdhana menambahkan, "Dengan adanya kedua program ini, kami berharap dapat meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat serta warga negara asing tentang pentingnya mematuhi peraturan keimigrasian. Ini juga menjadi bukti komitmen kami dalam menciptakan lingkungan yang tertib dan aman bagi semua pihak."

Herdaus juga menyampaikan apresiasinya atas peluncuran inovasi ini. "Kami sangat mendukung inisiatif Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang. Kedua program ini tidak hanya memperkuat pengawasan keimigrasian, tetapi juga meningkatkan partisipasi masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan mereka. Kami berharap inovasi ini dapat menjadi contoh bagi kantor imigrasi lainnya di Indonesia," tutup Herdaus.

Dengan adanya Lentera Keimigrasian dan Community Watch, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang menunjukkan komitmennya dalam menghadirkan layanan yang edukatif dan responsif, serta melibatkan masyarakat dalam pengawasan keimigrasian. Hal ini diharapkan dapat mendukung terciptanya lingkungan yang lebih aman dan tertib, serta memastikan bahwa setiap individu memahami dan mematuhi peraturan keimigrasian yang berlaku.(mik)

Sumber: