Kantor Imigrasi Malang Luncurkan Inovasi Layanan Antrean Walk-In ECO-PASS untuk Pengguna Kendaraan Listrik

Kantor Imigrasi Malang Luncurkan Inovasi Layanan Antrean Walk-In ECO-PASS untuk Pengguna Kendaraan Listrik

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang Galih Priya Kartika Perdhana dalam acara peluncuran ECO-PASS. -Sujatmiko-

MALANG, MEMORANDUM - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang hari ini meluncurkan inovasi terbaru yang dinamakan "ECO-PASS” (Electric Charging Opportunity for Passport Applications) untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat, khususnya pengguna kendaraan listrik.

Mulai sekarang, pemilik kendaraan listrik yang mengisi daya di Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) di Kantor Imigrasi Malang dapat memanfaatkan layanan antrean walk-in untuk permohonan paspor. Fasilitas SPKLU ini terbuka untuk umum dan dirancang untuk mendukung program pemerintah dalam transisi ke energi bersih dan ramah lingkungan.

BACA JUGA:Dapatkan Doorprize Menarik Surabaya Haji Umrah Expo di Royal Plaza 

"Inovasi ECO-PASS ini merupakan langkah kami untuk memberikan kenyamanan dan kemudahan bagi masyarakat. Dengan adanya layanan antrean walk-in khusus bagi pengguna kendaraan listrik, mereka dapat mengisi daya kendaraan sambil menyelesaikan proses administrasi paspor tanpa perlu mendaftar antrean online terlebih dahulu. Ini tentu menghemat waktu dan meningkatkan efisiensi pelayanan," ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang Galih Priya Kartika Perdhana, Rabu 5 Juni 2024.

Masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan ECO-PASS ini cukup datang ke Kantor Imigrasi Malang dengan kendaraan listrik mereka dan membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Setelah memulai pengisian daya di SPKLU, pemohon paspor dapat langsung mendaftar untuk antrian walk-in dengan menunjukkan bukti pengisian daya.

BACA JUGA:SKH Memorandum Gelar Surabaya Haji Umrah Expo, Edukasi Masyarakat Memilih Travel yang Kantongi Izin Resmi  

“Pemohon yang dilayani adalah yang namanya tertera dalam STNK kendaraan, dengan melampirkan persyaratan pembuatan paspor, STNK kendaraan, dan bukti pengisian daya di SPKLU. Bagi pemohon yang berada dalam satu Kartu Keluarga dengan pemilik kendaraan listrik, cukup melampirkan persyaratan tambahan yaitu STNK kendaraan dan Kartu Keluarga (KK),” tambah Galih Priya Kartika Perdhana.

Kepala Divisi Keimigrasian Herdaus menambahkan, bahwa layanan ECO-PASS ini tidak hanya memberikan manfaat langsung bagi pengguna kendaraan listrik, tetapi juga mendukung inisiatif pemerintah dalam mengurangi emisi karbon dan polusi udara.

BACA JUGA:Pentas Seni KB-TK Islam Terpadu Nada Ashobah Buka Pameran Surabaya Haji Umrah Expo 

“Kami berharap langkah ini dapat mendorong lebih banyak masyarakat untuk beralih ke kendaraan listrik," ujar Herdaus.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jatim Heni Yuwono menyatakan dukungannya terhadap inovasi ini.

"Kami sangat mengapresiasi upaya Kantor Imigrasi Malang dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik. Inovasi ECO-PASS ini tidak hanya memudahkan masyarakat dalam urusan keimigrasian, tetapi juga menunjukkan kepedulian terhadap isu lingkungan. Kami berharap ini bisa menjadi contoh bagi kantor-kantor imigrasi lainnya," ujar Heni.

BACA JUGA:Kontrak Conte, Napoli Ingin Kembalikan Kejayaan 

Manfaat dari inovasi ECO-PASS sangat jelas: masyarakat mendapatkan dua keuntungan sekaligus-pengisian daya kendaraan listrik dan kemudahan dalam proses permohonan paspor, sehingga mengurangi waktu tunggu dan meningkatkan efisiensi dalam urusan administrasi di Kantor Imigrasi Malang.

BACA JUGA:Datangkan Hierro ke Al Nassr, Mantan Kapten Real Madrid Bergabung dengan Ronaldo 

Selain itu, fasilitas ini membantu membentuk citra positif Kantor Imigrasi Malang sebagai instansi yang inovatif dan peduli terhadap isu lingkungan. Dengan inovasi ECO-PASS ini, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang terus berkomitmen untuk memberikan layanan terbaik bagi masyarakat dan mendukung program pemerintah dalam transisi ke energi bersih dan ramah lingkungan. (*)

Sumber: