umrah expo

7 WNA Diduga Gunakan Izin Fiktif, Diamankan Imigrasi Malang dalam Operasi WIRAWASPADA 2025

7 WNA Diduga Gunakan Izin Fiktif, Diamankan Imigrasi Malang dalam Operasi WIRAWASPADA 2025

Barang bukti yang disita dari hasil Operasi WIRAWASPADA 2025.-Sujatmiko-

MALANG, MEMORANDUM.CO.ID - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang kembali menunjukkan ketegasannya dalam menjaga kedaulatan negara.

BACA JUGA:Bertemu Wali Kota Probolinggo, Imigrasi Malang Bahas Peningkatan Sarana dan Prasarana Layanan Keimigrasian

Melalui Operasi WIRAWASPADA 2025, sebuah operasi pengawasan orang asing berskala nasional yang digelar serentak pada 15–16 Juli 2025, petugas mengamankan tujuh warga negara asing (WNA) yang diduga menyalahgunakan izin tinggal.


Mini Kidi--

Dari hasil operasi tersebut, enam WNA asal Yaman dan satu WNA asal Pakistan ditindak karena dugaan pelanggaran Pasal 123 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yakni memberikan keterangan tidak benar untuk memperoleh izin tinggal.

BACA JUGA:Kantor Imigrasi Malang Canangkan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi

Enam WN Yaman yang diamankan di Jalan Basuki Rahmat 2B, Kauman, Kota Malang, mengaku sebagai satu keluarga yang tinggal di Indonesia dengan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) atas dasar penyatuan keluarga dan investasi.

Mereka dijamin oleh perusahaan bernama PT PJT yang berkantor pusat di Jakarta Utara. Namun, hasil penelusuran petugas menunjukkan bahwa perusahaan tersebut tidak memiliki aktivitas usaha dan alamat terdaftar tidak ditemukan, sehingga diduga sebagai perusahaan fiktif.

BACA JUGA:Polres Pasuruan Kota dan Imigrasi Malang Sinergi Berbagi Makanan Bergizi, Dukung Progam Asta Cita Presiden

Sementara itu, satu WNA asal Pakistan diamankan di alamat berbeda, masih di kawasan Kauman. Ia tinggal bersama seorang perempuan WNI yang mengaku sebagai istri sirinya.

Pria tersebut juga memegang ITAS investor, dengan penjamin perusahaan bernama AIT yang beralamat di Tangerang. Namun, seperti kasus sebelumnya, tidak ada aktivitas usaha yang berkaitan dengan perusahaan penjamin tersebut.

BACA JUGA:Kantor Imigrasi Malang Gelar Sosialisasi Pencegahan TPPO di Kabupaten Malang

“Izin tinggal dalam skema investasi atau penyatuan keluarga bukan celah untuk menyiasati hukum. Kami akan menindak tegas siapa pun yang menyalahgunakan kemudahan tersebut,” tegas petugas dalam konferensi pers yang digelar Kamis siang di Kantor Imigrasi Malang.


Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang merilis hasil operasi pengawasan orang asing berskala nasional yang digelar serentak pada 15–16 Juli 2025.-Sujatmiko-

Keenam WN Yaman diamankan setelah petugas melakukan pengamatan intensif dan koordinasi dengan RT serta tokoh masyarakat. Mereka ditemukan tinggal bersama di sebuah rumah, dan saat dilakukan pemeriksaan awal, tidak semua anggota keluarga berada di tempat. Pemanggilan resmi dilakukan keesokan harinya untuk pendalaman lebih lanjut.

BACA JUGA:Kantor Imigrasi Malang Deportasi Warga Negara Timor Leste

Sementara satu WNA asal Pakistan ditindak berdasarkan laporan masyarakat. Setelah diverifikasi, petugas bergerak ke lokasi bersama Ketua RT dan menemukan pria tersebut tinggal bersama seorang WNI. Ia mengaku telah menetap sejak Januari 2025.

Ketujuh WNA kini telah dilakukan pendetensian di Ruang Detensi Imigrasi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang untuk keperluan pemeriksaan lanjutan.

BACA JUGA:Imigrasi Malang Berperan Signifikan dalam Operasi Jagratara

Nama-nama WNA yang diamankan sebagai berikut SA (41), WN Pakistan; ASAA (48), WN Yaman; SAAA (45), WN Yaman; AASA (26), WN Yaman; SAAAB (18), WN Yaman; AASAB (17), WN Yaman; OASA (24), WN Yaman.

Proses pemeriksaan mendalam masih terus berlangsung oleh Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, guna mengungkap keterlibatan penjamin dan kemungkinan adanya jaringan penyalahgunaan izin tinggal.

BACA JUGA:Kantor Imigrasi Malang Gelar Rakor Pemeriksaan Keimigrasian di Atas Alat Angkut

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang menegaskan komitmennya untuk terus menjalankan pengawasan ketat terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing di wilayah kerjanya.

“Kami tidak anti-asing, tapi kami anti-pelanggaran. Penegakan hukum keimigrasian adalah bentuk nyata perlindungan terhadap Indonesia. Ini bukan sekadar tugas administratif, melainkan soal menjaga kedaulatan negara,” tegas jajaran pimpinan Imigrasi Malang.

BACA JUGA:Kantor Imigrasi Malang Resmikan Lentera Keimigrasian dan Community Watch

Melalui Operasi WIRAWASPADA 2025, yang merupakan mandat langsung dari Plt Direktur Jenderal Imigrasi Yuldi Yusman dan sejalan dengan arahan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI Jenderal Polisi (Purn) Agus Andrianto, Imigrasi Malang memperkuat peran strategisnya sebagai garda terdepan dalam memastikan bahwa mobilitas orang asing tidak menjadi ancaman bagi ketertiban umum dan keamanan nasional. (mik)

Sumber: