umrah expo

Akses Imigrasi Makin Dekat: Pasuruan Siap Miliki Unit Kerja Keimigrasian Sendiri

Akses Imigrasi Makin Dekat: Pasuruan Siap Miliki Unit Kerja Keimigrasian Sendiri

Plt Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, baru-baru ini menerima audiensi Bupati Pasuruan beserta jajaran di Kantor Ditjen Imigrasi, Jakarta.-Sujatmiko-

JAKARTA, MEMORANDUM.CO.ID – Kabar gembira bagi masyarakat Kabupaten Pasuruan. Akses layanan keimigrasian di wilayah tersebut akan segera diperluas, berkat sinergi kuat antara Pemerintah Kabupaten Pasuruan dan Direktorat Jenderal Imigrasi.

BACA JUGA:Yuldi Yusman Resmi Gantikan Saffar M Godam sebagai Plt Dirjen Imigrasi

Plt Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, baru-baru ini menerima audiensi Bupati Pasuruan beserta jajaran di Kantor Ditjen Imigrasi, Jakarta, menandai langkah strategis menuju pembentukan Unit Kerja Keimigrasian (UKK) di sana.


Mini Kidi--

Dalam pertemuan tersebut, Pemerintah Kabupaten Pasuruan menunjukkan komitmen luar biasa dengan mengusulkan hibah tanah dan gedung kepada Ditjen Imigrasi.

Hibah ini menjadi fondasi awal untuk pembentukan UKK, yang nantinya diharapkan akan berkembang menjadi Kantor Imigrasi penuh di Kabupaten Pasuruan.

BACA JUGA:Plt Dirjen Imigrasi Sidak Pelabuhan di Batam, Minta Petugas Waspada Tumpangan Negatif

Plt Dirjen Imigrasi, Yuldi Yusman, menyambut baik inisiatif ini dengan antusias.

"Tentunya kami dengan senang hati menerima hibah—merupakan satu anugerah yang luar biasa dari Bapak kepada kami, apabila kami diberikan hibah tersebut," ujar Yuldi.

BACA JUGA:Dirjen Imigrasi: Kedatangan Orang Asing Meningkat 7,2 Persen Periode Januari-Juni 2024

Ia menambahkan bahwa langkah ini sejalan dengan visi dan misi Kementerian untuk membesarkan Imigrasi, yang memerlukan komitmen penuh dari pimpinan tertinggi dan dukungan seluruh anggota.

Audiensi ini turut dihadiri oleh jajaran penting dari Imigrasi, termasuk Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jatim, Novianto Sulastono, serta Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang, Anggoro Widjanarko, yang wilayah kerjanya mencakup Pasuruan. Kehadiran mereka menegaskan dukungan penuh terhadap percepatan pelayanan publik yang merata.

Anggoro Widjanarko bahkan mengungkapkan bahwa Kantor Imigrasi Malang telah menyiapkan segala persiapan, termasuk desain tata letak ruang pelayanan keimigrasian untuk gedung yang akan dihibahkan. Ini menunjukkan kesiapan teknis yang matang.

BACA JUGA:Dirjen Imigrasi: Semester Satu 2024, Imigrasi Deportasi 1.503 Orang Asing, Naik 135,21 Persen

Dukungan penuh dari Direktorat Jenderal Imigrasi terhadap pembentukan UKK di Kabupaten Pasuruan merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam mewujudkan transformasi layanan publik yang inklusif dan merata.

Dengan memperluas cakupan wilayah layanan, Ditjen Imigrasi berupaya memastikan bahwa seluruh lapisan masyarakat, termasuk yang berada di wilayah penyangga dan non-perkotaan, dapat merasakan kemudahan dan kecepatan layanan yang setara.

Komitmen kuat yang ditunjukkan oleh Pemerintah Kabupaten Pasuruan, baik melalui penyediaan hibah tanah dan gedung maupun dari segi kesiapan teknis dan koordinasi lintas sektor, menjadi landasan penting dalam mempercepat realisasi pembentukan UKK.

BACA JUGA:Dirjen Imigrasi: Peresmian ULP Sebatik Momentum Penting Pemberdayaan Masyarakat Perbatasan

Langkah ini adalah bukti nyata sinergi konkret antara pemerintah pusat dan daerah dalam mendekatkan layanan kepada masyarakat serta menjawab kebutuhan mobilitas warga secara lebih efisien.

Nantinya, kehadiran UKK tidak hanya akan memudahkan masyarakat Kabupaten Pasuruan dalam mengakses layanan keimigrasian seperti pengurusan paspor dan izin tinggal, tetapi juga akan memangkas waktu dan biaya yang sebelumnya diperlukan untuk menuju kantor imigrasi terdekat di kota lain.

BACA JUGA:Kamerun Dicabut dari Daftar Calling Visa, Dirjen Imigrasi: Ada Pertimbangan Ekonomi dan Keamanan

Lebih jauh, UKK ini diharapkan akan memberikan kontribusi positif terhadap peningkatan kualitas pelayanan publik, pertumbuhan ekonomi daerah, serta mendukung kelancaran mobilitas warga negara dan orang asing yang memiliki kepentingan di wilayah tersebut. (mik)

Sumber: