Berdiri di Tanah Kas Desa, Dua Kantor OPD Pemkab Tulungagung Bakal Segera Pindah

Berdiri di Tanah Kas Desa, Dua Kantor OPD Pemkab Tulungagung Bakal Segera Pindah

Pj Bupati Heru Suseno bersama Kepala BPKAD Tulungagung Galih Nusantara dan beberapa kepala OPD di lokasi proyek.--

TULUNGAGUNG, MEMORANDUM.CO.ID - Pemkab Tulungagung memastikan Kantor Dinas Sosial serta Kantor PPPA dan KB Pemkab Tulungagung bakal segera pindah dari lokasinya saat ini.

Hal ini disampaikan oleh Kepala BPKAD Tulungagung, Galih Nusantoro.

Galih mengatakan, dua kantor OPD itu rencananya akan pindah mulai tahun depan ke kompleks eks Ruko Belga.

BACA JUGA:HUT Ke- 819, Pemkab Tulungagung Gelar Upacara Adat Bersih Nagari

"Rencana akan boyongan tahun depan, tahun ini fokus renovasi sampai akhir tahun," ujarnya.

Saat ini Pemkab Tulungagung tengah menyelesaikan proses renovasi beberapa ruko di dalam kompleks eks Belga yang akan digunakan untuk kantor Dinas Sosial dan Kantor PPPA dan KB.

"Kita masih ada beberapa OPD yang belum memiliki tempat yang tetap. Seperti PPPA dan KB, Dinsos setelah adanya pembagian sertipikat (tanah elektronik) itu harus pindah karena di sana di kas milik desa. Kita manfaatkan eks Belga sebagai kantor, ada dua kantor selesai Desember," ucapnya.

BACA JUGA:Pemkab Tulungagung Gelar Tax Award 2024 untuk Wajib yang Taat Bayar Pajak

Galih menyebut, setelah akhir Desember 2024 nanti proses renovasi selesai, selanjutnya pemindahan kantor bakal dilaksanakan pada tahun 2025 mendatang.

Kemudian untuk bangunan yang sekarang menjadi kantor Dinas Sosial maupun kantor BPPA dan KB yang ada di kompleks GOR Rejoagung akan diserahkan kepada Pemdes Rejoagung. Mengingat selama ini kedua kantor tersebut berdiri di atas lahan tanah kas milik desa.

"Kalau bangunan akan diserahkan ke desa kalau sudah kita pindah," jelasnya.

BACA JUGA:Puluhan Veteran Kemerdekaan Terima Tali Asih dari Pemkab Tulungagung di Hari Pahlawan 2024

Galih mengakui, sebelumnya ada pilihan memindahkan beberapa kantor OPD milik Pemkab Tulungagung ke sejumlah lokasi aset sitaan KPK yang diserahkan kepada Pemkab Tulungagung. Namun hal itu urung dilakukan karena berbagai pertimbangan. Termasuk proses pembangunan di lokasi tersebut yang memerlukan lebih banyak anggaran dan waktu, karena lokasinya saat ini masih berupa tanah kosong. 

"Kalaupun ada bangunannya tidak konseptual dengan kantor pelayanan untuk masyarakat," pungkasnya.(fir/fai)

Sumber: