Pj Bupati Pasuruan Usulkan 7 Kawasan tanpa Rokok

Pj Bupati Pasuruan Usulkan 7 Kawasan tanpa Rokok

Pj Bupati Pasuruan Andriyanto.-Biro Pasuruan-

PASURUAN, MEMORANDUM - Kawasan tanpa rokok (KTR) mulai digarap oleh Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Pasuruan. Hal ini menindaklanjuti hasil rapat paripurna beberapa hari lalu dengan Pj Bupati Pasuruan Andriyanto. Dalam rapat paripurna tersebut, Andriyanto mengatakan, terdapat tujuh tempat yang akan diterapkan sebagai kawasan bebas rokok.

BACA JUGA:50 Peserta Lomba Tahfidz Alquran Warnai Hari Ketiga Surabaya Haji Umrah Expo 2024

Tujuh titik tersebut adalah fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, dan tempat umum. Ketujuh tempat ini nantinya akan ditetapkan sebagai kawasan tanpa rokok (KTR).

BACA JUGA:Surabaya Haji Umrah Expo 2024 Ramai Pengunjung dan Hiburan Menarik

“Terkait tanggapan Raperda tentang KTR di Kabupaten Pasuruan ada tujuh tatanan. Tatanan ini berdasarkan amanat Pasal 151 Ayat (2) UU nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan,” jelas Andriyanto.

BACA JUGA:Pengurus DPW PPLIPI Jatim Multitalenta di Surabaya Haji Umrah Expo 2024

Pj Bupati juga mengatakan bahwa KTR ini nantinya akan dilakukan pengawasan oleh perangkat daerah. Mereka mempunyai tugas pokok dan fungsi yang sesuai dengan tempat yang dinyatakan sebagai KTR. Sehingga nantinya jika ada beberapa masyarakat yang melanggar akan dikenakan sanksi.

BACA JUGA:Ramai Dikunjungi, Pameran Umrah-Haji di Royal Plaza Surabaya Memasuki Hari Kedua

Sanksi yang diberikan ini bisa diberikan kepada seluruh masyarakat yang melanggar. Mulai dari pengelola, penanggung jawab gedung, hingga pimpinan gedung tersebut. Setiap individu nantinya akan diberikan sanksi berbeda-beda. Mulai dari teguran lisan hingga teguran keras.

BACA JUGA:Grup Samroh Banjari Al Hikmah Gresik Memukau Pengunjung Surabaya Haji Umrah Expo 2024

Bagi perorangan yang melanggar aturan KTR ini nantinya akan dikenakan sanksi dengan membayar denda minimal Rp 100 ribu. Sedangkan paling besar Rp 250 ribu. Tak hanya itu, pelanggar juga akan dikenakan sanksi pidana penjara paling lama tiga bulan.

BACA JUGA:Dapatkan Doorprize Menarik Surabaya Haji Umrah Expo di Royal Plaza

“Kalau setiap pengelola hingga pimpinan yang melanggar nantinya akan diberikan teguran lisan dan akan dilakukan tiga tahapan. Masing-masing tahapan minimal 7 hari kalender kerja dengan ketentuan tertulis pertama, tertulis kedua, dan tertulis ketiga,” tambahnya.

BACA JUGA:Pentas Seni KB-TK Islam Terpadu Nada Ashobah Buka Pameran Surabaya Haji Umrah Expo

Jika penanggung jawab atau pimpinan gedung masih saja membandel dan tidak memenuhi kewajibannya, maka akan dilakukan penghentian sementara hingga pencabutan ijin. Jika pencabutan ijin masih belum kapok, maka akan dilakukan mekanisme peradilan biasa dengan ancaman hukuman tiga bulan dan denda paling banyak Rp 50 juta. (*)

Sumber: