Duh! Belum Genap Setahun, APJ di Kabupaten Madiun Sering Rusak

Duh! Belum Genap Setahun, APJ di Kabupaten Madiun Sering Rusak

Petugas dari Dinas Perhubungan Kabupaten Madiun melakukan perbaikan APJ yang rusak. -Biro Madiun-

MADIUN, MEMORANDUM - Alat penerangan jalan (APJ) skema kerja sama pemerintah dengan badan usaha (KPBU) di Kabupaten Madiun sering mengalami kerusakan. Padahal baru 11 bulan menyala. 

BACA JUGA:Surabaya Haji Umrah Expo 2024 Ramai Pengunjung dan Hiburan Menarik

Berdasarkan data Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Madiun, dari 7.459 APJ KPBU. Setidaknya ada lima titik APJ per bulan, yang mengalami kerusakan akibat kecelakaan maupun bencana alam. 

BACA JUGA:Pengurus DPW PPLIPI Jatim Multitalenta di Surabaya Haji Umrah Expo 2024

"Paling sering di jalan nasional, itu per bulan bisa 2-3 APJ kami rusak tertimpa kendaraan karena kecelakaan. Untuk jalan kabupaten ada, tapi jarang sekali," ujar Kabid Sarana Prasarana Dinas Perhubungan Kabupaten Madiun, Rena Meta Wardhani, Kamis 6 Juni 2024.

BACA JUGA:Ramai Dikunjungi, Pameran Umrah-Haji di Royal Plaza Surabaya Memasuki Hari Kedua

Faktor yang mempengaruhi APJ di jalan nasional kerap menjadi sasaran kerusakan, sebab volume kendaraan di jalan nasional lebih padat dibanding jalan kabupaten maupun lingkungan perkotaan. Ukuran kendaraan yang melintas di jalan nasional pun relatif lebih besar.

BACA JUGA:Grup Samroh Banjari Al Hikmah Gresik Memukau Pengunjung Surabaya Haji Umrah Expo 2024

"Biasanya untuk satu kejadian kecelakaan bisa lebih dari satu APJ yang rusak, bisa tiga sampai empat APJ rusak," ujar Rena.

BACA JUGA:Dapatkan Doorprize Menarik Surabaya Haji Umrah Expo di Royal Plaza

Namun hingga saat ini, pemeliharaan masih menjadi tanggung jawab pihak ketiga. Sehingga ketika ada kerusakan APJ, PT Tri Tunggal Madiun Terang bakal melakukan perbaikan maupun pergantian.

BACA JUGA:Hadroh Majelis Taklim An-nisa' Siap Meriahkan Surabaya Haji Umrah Expo 2024

"Kami bisa memberikan dispensasi pembayaran layanan berdasarkan berita acara yang dibuat dengan ketentuan ada lampiran alasan," bebernya. (*)

Sumber: