Ratusan ASN di Pemkab Madiun Pensiun Tahun Ini, Salah Satunya Plt Kadinsos

Ratusan ASN di Pemkab Madiun Pensiun Tahun Ini, Salah Satunya Plt Kadinsos

Apel ASN Pemkab Madiun dikantor Bupati Madiun kompleks pusat pemerintahan, Caruban. -Biro Madiun-

MADIUN, MEMORANDUM - Sebanyak 408 aparatur sipil negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Madiun memasuki purna tugas atau pensiun di tahun ini. Baik dari tenaga pendidik, tenaga kesehatan hingga pejabat teknis.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Heru Kuncoro menyebut, dari ratusan ASN yang memasuki purna tugas, mayoritas dari tenaga pendidik seperti guru. Namun, tidak ada pejabat setingkat kepala dinas.

BACA JUGA:Surabaya Haji Umrah Expo 2024 Ramai Pengunjung dan Hiburan Menarik

Hanya pelaksana tugas (plt) Kepala Dinas Sosial Agung Budiarto, Camat Mejayan Bibit Purwanto, dan Camat Wungu Eko Suwartono.

"Setingkat kepala dinas belum ada, yang ada Plt dan Camat dua orang memasuki pensiun bulan Juli dan Oktober," kata dia, Kamis 6 Juni 2024. 

BACA JUGA:Pengurus DPW PPLIPI Jatim Multitalenta di Surabaya Haji Umrah Expo 2024

Heru juga menyebut, mayoritas ASN yang pensiun tahun 2024 ini dari tenaga pendidik seperti guru. Meski jumlah ASN yang purna tergolong besar, dia memastikan kinerja Pemerintahan tidak terganggu. Apalagi ia telah melantik 618 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). 

BACA JUGA:Ramai Dikunjungi, Pameran Umrah-Haji di Royal Plaza Surabaya Memasuki Hari Kedua

"Mudah-mudahan bisa mengisi jabatan yang kosong, apalagi tahun ini kita kembali buka formasi CASN lagi," tuturnya. 

Di sisi lain, terkait pengisian kursi pejabat eselon yang kosong, Heru masih akan berkoordinasi dengan Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) dan menunggu instruksi dari Pj Bupati Madiun. Ihwal bakal dilakukannya rotasi ataupun mutasi jabatan. 

BACA JUGA:Grup Samroh Banjari Al Hikmah Gresik Memukau Pengunjung Surabaya Haji Umrah Expo 2024

"Karena sesuai regulasi, enam bulan sebelum penetapan bupati definitif, Pak bupati dilarang melakukan mutasi jabatan, kecuali izin Mendagri (Menteri Dalam Negeri)," jelas Heru.

Dalam aturan tersebut, dijelaskan Pj Bupati dilarang melakukan mutasi jabatan, kecuali atas izin Mendagri dan mendapat persetujuan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). Namun proses pengajuan izin itu membutuhkan waktu yang cukup panjang. Sehingga BKPSDM akan bersikap setelah mendapat instruksi dari Pj Bupati. 

BACA JUGA:Pentas Seni KB-TK Islam Terpadu Nada Ashobah Buka Pameran Surabaya Haji Umrah Expo

"Kita baru proses rapat di tingkat baperjakat, apakah dalam waktu dekat atau nanti menunggu (bupati definitif) sekalian. Kalau harus segera, ya kami ajukan izin ke BKN dan Mendagri," tandasnya. (*)

Sumber: