Ribuan Aset Pemkot Surabaya Berhasil Diamankan, 5.309 Register Tanah Telah Bersertifikat

Ribuan Aset Pemkot Surabaya Berhasil Diamankan, 5.309 Register Tanah Telah Bersertifikat

Pengamanan fisik aset melalui pemasangan papan.--

SURABAYA, MEMORANDUM - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus berupaya mengamankan aset daerah yang dikuasai pihak ketiga melalui berbagai langkah strategis. Hingga Desember 2023, tercatat 5.309 register tanah aset yang telah bersertifikat dari total 8.452 register tanah milik Pemkot Surabaya.

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menyatakan, setiap aset yang berhasil diamankan akan digunakan untuk kepentingan warga atau pemerintah. Seperti misalnya, tanah dan bangunan aset di Jalan Indragiri No 6 Surabaya yang digunakan untuk Gedung Olahraga.

"Kemudian tanah di Jalan Upa Jiwa dan Jalan Kenari Surabaya yang digunakan sebagai jalan umum. Lalu tanah aset milik pemkot di Jalan Rungkut Madya yang digunakan untuk Ruang Terbuka Hijau dan Tempat Pembuangan Sementara (TPS)," kata Wali Kota Eri, Kamis 6 Juni 2024.

Wali Kota Eri menekankan bahwa pemanfaatan tanah aset harus benar-benar memberikan manfaat untuk warga. Untuk memastikan hal tersebut, Pemkot Surabaya bersama instansi lain intens melakukan pengawasan dan evaluasi.

BACA JUGA:Polsek Dukuh Pakis Hadir Amankan Pengambilalihan Aset Pemkot Surabaya

"Terdapat evaluasi atau pengawasan yang dilakukan baik oleh internal Pemkot Surabaya maupun pihak eksternal seperti instansi pemerintah lainnya," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Surabaya, Wiwiek Widayati menjelaskan, hingga Desember 2023, ada sebanyak 5.309 register tanah aset yang telah bersertifikat. Jumlah itu dari total 8.452 register tanah milik Pemkot Surabaya. 

"Upaya sertifikasi terus dilakukan. Dan sampai dengan bulan Mei 2024, telah terbit sertifikat sejumlah 108 register," kata Wiwiek.

Selain sertifikasi, Pemkot Surabaya juga melakukan pengamanan fisik aset melalui pemasangan papan, patok batas, atau pagar. Hingga Mei 2024, pengamanan fisik telah dilakukan terhadap 1.078 register.

BACA JUGA:Polsek Mulyorejo, Laksanakan Kegiatan Pendampingan Eksekusi Aset Pemkot Surabaya

Wiwiek lantas menyebutkan beberapa contoh keberhasilan pengamanan aset pemkot yang sebelumnya dikuasai pihak ketiga. Di antaranya, tanah seluas 480 m2 di Jalan Kencanasari Timur Blok A Nomor 29-31 Surabaya dan tanah seluas 12.631 m2 di Jalan Ngagel Nomor 153-155 Surabaya (Iglas).

"Kemudian, tanah seluas 2.485 m2 di Jalan Raya Wonorejo Timur (Taxi Orange), dan tanah seluas 2.259 m2 di Jalan Kalianak Nomor 151, 175, 179 Surabaya," paparnya.

Ia juga memastikan, pihaknya akan terus berupaya melakukan pengamanan aset milik Pemkot Surabaya yang tengah dikuasai pihak ketiga. Berbagai upaya pun dilakukan mulai dari pencatatan administrasi hingga memastikan batas-batas tanah aset.

Selain itu, upaya lain yang dilakukan adalah berkoordinasi dengan Perangkat Daerah (PD) Pengguna dan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispusip) Surabaya. Termasuk koordinasi dengan pihak kecamatan dan kelurahan untuk memperkuat riwayat perolehan tanah aset.

Sumber: