Polisi Tetapkan 1 Mami Jadi Tersangka Pascapenggerebekan Tempat Karaoke dan Hotel
Ilustrasi--
SURABAYA, MEMORANDUM - Seorang mami berinisial S dan 2 LC di tempat karaoke Embong Malang, Surabaya diamankan oleh Subdit Renakta IV Ditreskrimsus Polda Jatim disebuah hotel pada Minggu 2 Juni 2024.
Menurut Kasubdit Renakta IV Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Wahyu Hidayat bahwa penangkapan tersebut berdasarkan pengembangan dan informasi dari masyarakat.
"Saat ini kami sudah menetapkan mami berinisial S menjadi tersangka. Dan untuk kedua LC masih kami periksa sebagai saksi," kata AKBP Wahyu saat dikonfirmasi Memorandum, Selasa 4 Juni 2024.
Penetapan tersangka mami S ini diduga karena terlibat prostitusi yang mana pelaku menawarkan korban pada pria hidung belang.
BACA JUGA:Sosok Mami Tak Tersentuh, Oknum Satpol PP Gresik Tuntut Keadilan
"Kedua LC ini sebagai korban ya mas. Ini bukan penggerebekan tapi hasil pengembangan," jelasnya.
Saat disinggung lebih dalam, ia memastikan pihaknya masih mendalaminya. Termasuk jeratan pidana dugaan prostitusi hingga mencari wanita yang diduga menjadi korban lainnya.
"Masih kami kembangkan, Mas," pungkas AKBP Wahyu. (rid)
Sumber: