Kementerian ATR/Kepala BPN Kembali Selamatkan Rp 480 Miliar Aset Negara
Menteri AYH menyerahkan sertipikat HPL kepada Dirut PT KAI.-Biro Tulungagung-
TULUNGAGUNG, MEMORANDUM - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyerahkan dua Sertipikat Hak Pengelolaan (HPL) kepada Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (KAI) Persero di Kantor Kementerian ATR/BPN pada Kamis 30 Mei 2024.
Kegiatan penyerahan ini dihadiri juga oleh Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN Raja Juli Antoni, serta beberapa Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN.
Penyerahan sertipikat tersebut menjadi tanda berakhirnya sengketa lahan PT KAI di Sumatera Utara, sekaligus menandai keberhasilan Kementerian ATR / BPN dalam menyelamatkan aset negara senilai Rp 480 miliar.
“Semua ini berkat kerja sama berbagai pihak mulai dari Kanwil BPN Sumatra Utara, Kantor Pertanahan Kota Medan, Pemerintah Kota Medan, serta kebesaran hati PT KAI, sehingga menciptakan win-win solution bagi semua pihak,” jelas Menteri AHY.
BACA JUGA:Pembina IKAWATI ATR/BPN Ajak Peduli Pendidikan di Lingkungan Terdekat
Dua sertipikat yang diserahkan ini adalah sertipikat atas aset PT KAI yang ada di Jalan Jawa, Kelurahan Gang Buntu, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan, dengan luasan bidang sekitar 19.000 m2 dan 12.000 m2.
Menteri AHY menegaskan, langkah ini merupakan bentuk komitmen Kementerian ATR/BPN dalam upaya pengamanan aset negara, sehingga hasilnya diharapkan bisa memberikan kontribusi positif bagi KAI.
Skema penyelesaian ini dapat menjadi tolok ukur penyelesaian kasus-kasus serupa di tempat lainnya.
“Ini menjadi gambaran betapa signifikannya total nilai aset yang kita selamatkan jika kita terus berupaya menyelesaikan sengketa-sengketa di seluruh penjuru Indonesia. Tentunya Kementerian ATR/BPN akan terus berupaya menghadirkan keadilan dan kesejahteraan bagi semua pihak,” terang Menteri AHY.
BACA JUGA:Kakantah ATR/BPN Kabupaten Jember Sumpah 5 Pejabat Pembuat Akta Tanah di Jember
Terpisah, Kepala Kantor Pertanahan ATR/BPN Tulungagung, Ferri Saragih mengatakan, pihaknya juga terus berkomunikasi dan berkoordinasi dengan Pemkab Tulungagung guna mempercepat penerbitan sertipikat aset milik Pemkab Tulungagung.
"Tentu kita sudah menjalin komunikasi dengan baik dan koordinasi dengan Pemkab Tulungagung dalam hal pengurusan sertipikat tanah aset milik Pemkab Tulungagung," ungkapnya pada Jumat 31 Mei 2024.
Hal tersebut, papar Ferri, dilakukan untuk memberikan kepastian hukum hak atas tanah yang dimiliki oleh Pemkab Tulungagung. (fir/fai)
Sumber: