Satpol PP Surabaya Tertibkan 800 Meter Jaringan Utilitas Tak Bayar Sewa di Kawasan Kota Lama
Petugas menertibkan jaringan utilitas.--
BACA JUGA:Anggota Satpol PP Surabaya Dipecat Karena Penipuan Modus Investasi
Giat penertiban jaringan utilitas ini merupkan upaya penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Jaringan Utilitas di Kota Surabaya; serta Peraturan Walikota Surabaya Nomor 49 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Jaringan Utilitas sebagaimana diubah dengan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Jaringan Utilitas.(alf)
Sumber: