Satpol PP Surabaya Tertibkan 800 Meter Jaringan Utilitas Tak Bayar Sewa di Kawasan Kota Lama

Satpol PP Surabaya Tertibkan 800 Meter Jaringan Utilitas Tak Bayar Sewa di Kawasan Kota Lama

Petugas menertibkan jaringan utilitas.--

BACA JUGA:Anggota Satpol PP Surabaya Dipecat Karena Penipuan Modus Investasi

Giat penertiban jaringan utilitas ini merupkan upaya penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Jaringan Utilitas di Kota Surabaya; serta Peraturan Walikota Surabaya Nomor 49 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Jaringan Utilitas sebagaimana diubah dengan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Jaringan Utilitas.(alf)

Sumber: