Satpol PP Surabaya Tertibkan 800 Meter Jaringan Utilitas Tak Bayar Sewa di Kawasan Kota Lama
Petugas menertibkan jaringan utilitas.--
SURABAYA, MEMORANDUM - Satuan Polisi Pawong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya lakukan giat penertiban jaringan fiber optik di kawasan kota lama Surabaya, Kamis 30 Mei 2024. Sebelum dilakukan penertiban, fiber optik yang akan dipotong tersebut telah diberi stiker penanda pelanggaran.
Penertiban jaringan fiber optik ini dilakukan sebagai bagian dari revitalisasi kota lama yang kemudian akan menjadi percontohan penataan kabel bawah tanah.
Giat penertiban jaringan utilitas ini, merupakan tindak lanjut permohonan bantuan penertiban (bantib) yang dilayangkan oleh Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) Kota Surabaya kepada Satpol PP Surabaya.
Ketua Tim Kerja Penindakan Satpol PP Surabaya, Agnis Juistityas menjelaskan, sebelum melakukan penertiban, pihak DSDABM telah memberikan surat peringatan kepada pemilik utilitas tersebut.
BACA JUGA:Satpol PP Surabaya Bongkar Enam Papan Reklame Toko Tak Kantongi Izin
Surat tersebut sebagai bentuk peringatan sekaligus imbauan agar pemilik jaringan utilitas itu segera melakukan pengurusan izin dan mengurus pembayaran sewa.
“Dari pihak DSDABM Kota Surabaya sudah memberikan surat peringatan, dan Satpol PP juga sudah mengirim surat pemanggilan dan surat pemberitahuan kepada pemilik jaringan utilitas tersebut tapi tidak ada tanggapan,” kata Agnis.
Dalam giat penertiban jaringan fiber optik di kawasan kota lama ini, sepanjang 800 meter jaringan utilitas milik dua provider yang melanggar berhasil ditertibkan Satpol PP Kota Surabaya.
“Sebelumnya, pihak kami melakukan pemotongan kabel udara di Jalan Rajawali, Selasa (21/5) lalu, yang turut dihadiri oleh bapak Wali Kota Eri Cahyadi. Hari ini kami lakukan pemotongan kabel udara lagi di Jalan Rajawali dan di Jalan Karet,” kata Agnis.
BACA JUGA:Tak Bayar Retribusi, Satpol PP Surabaya Segel 40 Unit Rusunawa Romokalisari
Agnis menambahkan, sebelumnya pihak DSDABM melakukan peninjauan lokasi disekitaran kota lama, terkait jaringan utilitas yang melanggar aturan.
“Peninjauan ini dilakukan disekitar Jalan Karet, Jalan Rajawali, Jalan Garuda hingga Jalan Kembang Jepun. Dari hasil peninjauan, masih ditemukan banyak pemilik jaringan utilitas yang belum mengajukan izin sewa,” kata Agnis.
Selanjutnya, Agnis berharap, kepada para pemilik jaringan utilitas agar mengurus izin maupun mengurus pembayaran sewa.
“Kami berharap kepada para pemilik jaringan utilitas lebih memperlihatkan regulasi atau izin-izin yang ada sesuai dengan peraturan yang berlaku," ulasnya.
Sumber: