Satpol PP Surabaya Aktifkan CCTV di Taman, Buru Penebar Koin Jagat

Kasatpol PP Surabaya M Fikser.--
SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus berupaya menghentikan aksi perburuan koin jagat yang telah menyebabkan kerusakan di enam taman kota.
Kasatpol PP sekaligus Plt Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Surabaya, M Fikser menyatakan bahwa surat permohonan pemblokiran aplikasi Koin Jagat telah dikirimkan kepada Direktur Pengendalian Informatika Kementerian Kominfo.
"Surat permohonan ini diajukan sehubungan dengan maraknya perburuan harta karun digital Koin Jagat dan laporan perusakan fasilitas umum (fasum) yang meresahkan warga dan berpotensi membahayakan," terang Fikser, Jumat 17 Januari 2025.
BACA JUGA:Enam Taman di Surabaya Rusak Akibat Perburuan Koin Jagat
Surat tersebut meminta pemblokiran aplikasi Koin Jagat baik di Google Play Store maupun Apple App Store.
Sebagai langkah investigasi, Pemkot Surabaya telah mengaktifkan semua CCTV yang terpasang di taman-taman kota untuk mengidentifikasi pelaku yang menyebarkan koin-koin tersebut.
"Kita sudah kirim surat dan sekaligus mengaktifkan semua CCTV di taman. Kita ingin mengungkap siapa yang menyebarkan koin-koin ini," jelasnya.
BACA JUGA:Kecam Koin Jagat, Wali Kota Surabaya: Merendahkan Martabat Manusia, Kebacut!
Pelaku yang tertangkap akan dilaporkan ke pihak kepolisian karena dianggap telah merusak fasilitas umum.
"Jika penebar koin tertangkap, dan ada kerusakan yang terjadi, nilainya akan dihitung oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan kita akan laporkan ke polisi karena ini sudah merugikan," tegas Fikser.
BACA JUGA:Rusak Fasum, Satpol PP Surabaya Awasi Pemburu Koin Jagat
Fikser juga menambahkan bahwa aplikasi Koin Jagat tidak hanya merusak taman, tetapi juga membahayakan masyarakat karena beberapa koin ditemukan diletakkan di tempat-tempat yang berbahaya, seperti di atas pohon.
"Ada yang sampai memanjat pohon untuk mengambil koin. Bayangkan jika terjadi kecelakaan, baru kita akan bereaksi," pungkasnya.(rio)
Sumber: