Pengemudi Mobil Fortuner Penabrak Balita di Krian Dijerat Pasal 310
Pengemudi Fortuner penabrak balita Krian diperiksa polisi.--
SIDOARJO, MEMORANDUM - Pengemudi mobil Fortuner, Agung Cahyono, yang menabrak balita 2 tahun hingga meninggal dunia di perumahan kawasan Krian, Sidoarjo akhirnya resmi ditetapkan tersangka. Penetapan tersangka itu setelah Satlantas Polresta Sidoarjo melakukan gelar perkara pada Senin 27 Mei 2024 sore.
Kanit Gakkum Satlantas Polresta Sidoarjo, AKP Onny Purnomo mengatakan, dari hasil gelar perkara yang digelar Senin sore, menetapkan Agung Cahyono, pengemudi Fortuner, sebagai tersangka. Ia dijerat pasal 310 ayat 4 nomor 22 tahun 2009 Undang Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan (UU LLAJ).
"Terkait penahanan akan kita koordinasikan dengan penyidik, karena terkait penahanan kewenangannya di penyidik," ujarnya.
BACA JUGA:Satlantas Polres Malang Dalami Penyebab Kendaraan Fortuner yang Masuk Jurang di Poncokusumo
Mantan Kanit Lantas Polsek Krian itu menyebut, dalam Undang Undang Lalu Lintas, pasal yang digunakan untuk menjerat pengemudi kendaraan dalam kasus kecelakaan yang menyebabkan nyawa seseorang meninggal dunia adalah pasal kelalaian terhadap pengemudi. Sedang orang tua korban, menurut rencana juga akan dilakukan pemeriksaan.
"Saat ini orang tua korban belum kita undang, rencananya nanti setelah hari berduka selesai akan kita undang," jelasnya.
BACA JUGA:Hindari Fortuner, Ferrari Ringsek Tabrak Pembatas Jalan Tol Waru
Sebelumnya, balita berusia 2 tahun berinisial YK meninggal dunia setelah tertabrak dan terlindas mobil Fortuner di komplek perumahan Quality Riverside, Krian, Sidoarjo, Sabtu 25 Mei 2024 sore. Saat itu, YK bermain di sebuah taman dan tiba-tiba berlari ke arah jalan.
Saat bersamaan, muncul mobil Fortuner yang dikemudikan Agung Cahyono (32), yang merupakan tetangga korban.
Pengemudi mobil itu tidak melihat balita tersebut dan langsung menabraknya hingga terlindas dan terseret 2 meter. Akibat kejadian itu, balita malang tersebut meninggal dunia di lokasi kejadian.(sbo/jok)
Sumber: