Polda Jatim Tetapkan 3 Tersangka Penembakan di Tol Sidoarjo dan Surabaya, Pelaku Seorang Mahasiswa
Dirreskrimum Polda Jatim Kombespol Totok Suharyanto bersama Kabidhumas Polda Jatim Kombespol Dirmanto dan Kasubdit III Jatanras AKBP Arbaridi Jumhur menunjukkan barang bukti kasus penembakan menggunakan airsoft gun. -Farid Al Jufri-
BACA JUGA:Kombespol Totok: Eksekutor Penembakan AR Hobi Menembak
Tersangka kedua JLK (Jefferson) yang saat kejadian duduk di jok kiri samping pengemudi juga menembak korban EC dan K menggunakan senjata airsoft gun miliknya.
"Tersangka ketiga anak berhadapan dengan hukum (inisial J) yang duduk di jok tengah menembak korban K dengan senjata airsoft gun miliknya. Jadi para tersangka ini membawa senjata sendiri-sendiri yang berjumlah 3 buah saat melaksanakan aksinya," ungkapnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan yakni 7 buah peluru plastik warna putih dari para korban, kaos warna merah dari korban K, satu unit mobil Toyota Innova Zenix warna hitam Nopol: N-999-BL, satu kartu E-tol BCA Flazz, plat Nopol L-1214-USK, flashdisk rekaman CCTV, 3 pucuk senjata air softgun dari tersangka, 5 buah gas isi ulang, 2 tabung gas isi ulang senjata sir softgun, 1 kotak peluru plastik warna putih senjata air softgun, 2 bungkus peluru plastik air softgun dan 1 unit HP Iphone 15 Pro Max.
Dalam kasus ini, pasal yang disangkakan kepada tersangka yakni Pasal 170 KUHP subs 351 ayat 1 KUHP Jo 55 KUHP Jo 64 KUHP dan atau Pasal 1 ayat 1 UU Darurat No 12 tahun 1951.
BACA JUGA:Polda Jatim Tetapkan 5 Tersangka Penembakan Relawan Prabowo-Gibran di Banyuwates Sampang
"Pasal 1 ayat 1 UU Darurat No. 12 tahun 1951 maksimal 20 tahun, pasal 170 KUHP: maksimal 5 tahun 6 bulan, dan pasal 351 ayat 1 KUHP maksimal 2 tahun 8 bulan," pungkasnya. (rid)
Sumber: