Temukan Fakta Baru Kecelakaan Bus Study Tour di Tol Jombang, Polisi Tetapkan Sopir Jadi Tersangka

Temukan Fakta Baru Kecelakaan Bus Study Tour di Tol Jombang, Polisi Tetapkan Sopir Jadi Tersangka

Satlantas Polres Jombang saat memaparkan temuan fakta baru--

JOMBANG, MEMORANDUM - Hasil pemeriksaan dan setelah dilaksanakan gelar perkara, ditemukan fakta-fakta baru dalam peristiwa kecelakaan antara Bus Pariwisata Bimario Nopol W-7422-UP dengan truk Nopol N-9674-UH. 

Kecelakaan di jalan Tol Jombang - Mojokerto KM 694+600 jalur A Tol Jombang - Mojokerto, Desa Kedungmlati, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Jombang yang terjadi pada Selasa, 21 Mei 2024 sekitar pukul 23.45 WIB, menewaskan dua orang. 

BACA JUGA:Buntut Kecelakaan Maut Bus Study Tour di Tol Jombang, Kapolda Jatim Akan Kumpulkan Pemilik PO Bus

Fakta baru yang ditemukan, pertama yakni, bahwa bekas rem sepanjang 69,2 meter bukan bekas rem dari bus, melainkan bekas tem dari kendaraan truk yang ada dibelakang. 

"Fakta selanjutnya, tidak ada pengereman sama sekali dilakukan oleh pengemudi bus," kata Kasat Lantas Polres Jombang AKP Nur Arifin yang dilansir Memorandum, Jumat 24 Mei 2024 malam. 

Arifin menjelaskan, namun hasil pengecekan dari ahli untuk rem kendaraan, KIR, dan segala macam, masih berlaku dan masih berfungsi. Kemudian dari saksi pengemudi truk,  tidak ada sama sekali isyarat klakson atau isyarat lampu dari bus untuk mendahului. 

"Dan juga pernyataan dari saksi di lapangan, memang pengemudi bus dalam keadaan mengantuk," jelasnya. 

BACA JUGA:Kronologi Insiden Kecelakaan Bus Rombongan Study Tour SMAN 1 Sidoarjo di Tol Ngawi yang Tewaskan 2 Orang

Untuk kecepatan kesalahannya adalah bus dalam kondisi kecepatan tingi (over speed). Dari gps kemarin yakni 108 km/jam. Untuk dari hasil Tim TAA kecepatan bus memang sudah over speed, dari 100 hingga 110 km/jam. 

"Maka dari itu, hari ini (tadi malam, red) pengemudi bus, Y (Yanto) (36), ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan ini," ujar AKP Nur Arifin. 

Pengemudi bus dikenakan Pasal 310 ayat 2 dan 4 UU nomor 22 tahun 2009 dengan ancaman kurungan 6 tahun. Artinya, kecelakaan ini murni human eror. Saksi ada 13 orang, yang terdiri dari sopir dan kernet truk, penumpang bus, saksi ahli Kementerian Perhubungan, saksi ahli Tim TAA Ditlantas Polda Jatim. 

"Jadi keterangan saksi dari penumpang, sopir dan kernet truk semua linier. Termasuk bukti dari CCTV," tandas AKP Arifin. 

BACA JUGA:Innalilahi, Bus Study Tour SMAN 1 Sidoarjo Kecelakaan di Tol Ngawi

Arifin mengungkapkan, sebelumnya bus sempat berhenti di rest area Km 627, di daerah Caruban. Berhenti hanya sekitar 10 menit atas kemauan siswa. Dan sopir bus membeli permen karet dan makanan ringan. 

Sumber: