Sengketa Tanah Darmo Permai, Putusan Peninjauan Kembali MA Menegaskan Widowati Pemilik Sah
Lahan yang dimenangkan pihak Widowati di Darmo Permai.--
Mulya Hadi dkk menggunakan sejumlah keterangan yang diterbitkan atau disahkan Lurah Lontar sebagai bukti-bukti kepemilikannya. Sidang perkara no. 374/Pdt.G/2021/PN.Sby dimulai Senin tanggal 3 Mei 2021 di Pengadilan Negeri Surabaya. Tanggal 22 Juni 2021, sejumlah orang yang mengaku pihak ahli waris pemilik tanah mendatangi lahan yang dipersengketakan, memasang tenda dan menempatkan satu peti kontainer di lahan itu. Kuasa hukum pihak Widowati minta perlindungan kepada Kapolda Jawa Timur.
BACA JUGA:Soal Jalan Sawah, Pemkot Malang Respons Keluhan Petani Lowokwaru
Sementara rangkaian sidang berlangsung di pengadilan, di lokasi lahan terjadi bentok fisik antara kelompok pihak tergugat yang mempertahankan haknya dengan kelompok penggugat yang berupaya menduduki lahan yang dipersengketakan. Advokat Johanes Dipa Widjaja menggantikan Lim Tji Tiong sebagai kuasa hukum penggugat. Dibangun cerita bahwa almarhum Lim meninggal karena teraniaya, padahal sebetulnya Lim wafat karena COVID 19.
Majelis hakim yang dipimpin Sudar SH Mhum akhir Januari 2022 memutus, Mulya Hadi adalah pemilik sah atas obyek sengketa seluas sekitar 6.850 m persegi yang dikuasai Widowati. Padahal tanah itu sudah dibeli Widowati tahun 1995 dan bersertifikat Hak Guna Bangunan No 4157/Pradahkalikendal (belakangan direnvoi menjadi SHGB No 4157/Lontar).
Petok vs sertipikat
Kata hakim, kepemilikan Mulya Hadi dkk sesuai dengan Petok D No. 14345 Persil 186 klas d.II. Majelis juga menyatakan (1) Surat Keterangan Tanah Bekas Milik Adat No. 593.21/18/436.9.31.4/2021, tanggal 26 Maret 2021. Selain itu, Mulya Hadi dkk mengajukan bukti berupa (1) Kutipan Sementara Register Tanah Tahun 2021 tertanggal 26 Maret 2021 dengan No. Register 14345 (Tetap), Persil 186, Klas D.II seluas 6.850 m persegi, dan (2) Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik) tertanggal 2 Desember 2016 yang diketahui Lurah Lontar tanggal 5 Desember 2016.
Majelis hakim yang diketuai Sudar SH Mhum, juga menghukum Widowati membayar ganti rugi Rp 1 milyar kepada Mulya Hadi. Putusan dibacakan Senin, tanggal 31 Januari 2022 dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya. Pengadilan Tinggi Jawa Timur menguatkan putusan itu. Pertengahan tahun 2023, Mahkamah Agung dalam putusan kasasi menguatkan putusan itu.
Peninjauan Kembali
Karena merasa dirinya adalah pembeli yang beritikad baik dan memang memiliki lahan itu secara sah, Widowati awal Januari 2024 mengajukan peninjauan kembali atas putusan tersebut. Dia merasa diperlakukan tidak adil, karena bukti-bukti yang sah yang diajukannya, termasuk bukti sertifikat tanah, bisa dikalahkan oleh bukti-bukti berdasarkan keterangan lurah.
Pihak Widowati melalui Laporan Polisi No. LPB/1621/XII/2018/UM/JATIM tertanggal 13 Desember 2018 pernah mengadukan ke Polrestabes Surabaya bahwa pihak Mulya Hadi memasuki lahannya tanpa seizinnya. Tapi prosesnya tidak berlanjut.
Selain itu, pihak Widowati juga mengadukan penggunaan dokumen-dokumen yang diduga dipalsukan tersebut kepada pihak Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri di Jakarta. Kepolisian. Sejak tahun 2022, kasus itu sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan, tetapi sampai kini masih tersendat.
Dihalangi pengadilan
Pimpinan Bareskrim Polri berkali-kali mengirim surat kepada Ketua Pengadilan Negeri Surabaya, minta izin khusus penyitaan barang bukti kasus mafia tanah yang sedang disidik. Pihak pengadilan menolak memberi izin penyitaan, dengan alasan barang bukti dimaksud masih menjadi bukti surat dalam proses Peninjauan Kembali (PK).
Pihak Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri pernah berkirim surat No B/133.3a/VII/RES 1.9/2023/Dittipidum kepada ketua pengadilan akhir Juli 2023. Ketika itu Anak Agung Gede Agung Parnata SH CN, Humas Pengadilan Negeri Surabaya, mengatakan surat dari Mabes Polri tersebut diterima setelah pengadilan menerima permohonan Peninjauan Kembali. Kenyataannya, Peninjauan Kembali yang dimaksudkan Parnata, baru didaftarkan di Pengadilan Negeri Surabaya akhir Agustus 2023.
Advokat Albert Kuhon selaku jurubicara Widowati, mengaku belum mendapat info terkini mengenai perkembangan penyidikan tersebut. “Jika memang perkara PK sudah diputus, tentu tidak ada halangan bagi pimpinan pengadilan buat menerbitkan izin penyitaan tersebut,” ujar Kuhon.
Sumber: