Tipu Pedagang Royal Plaza, Sales Akulaku Dituntut 2 Tahun Penjara
Terdakwa Tamara Devany mendengarkan tuntutan jaksa di PN Surabaya.-Farid Al Jufri-
BACA JUGA:Ketua Dewan Eurasia Internasional Bertemu Ketum Kadin Jatim, Tawarkan Kerja Sama Tiga Sektor
"Menuntut, terdakwa Tamara terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penipuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 KUHP jo. pasal 65 ayat (1) KUHP dengan hukuman penjara selama 2 tahun," kata Jaksa Fathol.
BACA JUGA:Pembunuh Balita Tulungagung Diduga Idap Skizofrenia
Atas tuntutan tersebut, terdakwa mengaku menyesal dan tak akan mengulanginya lagi.
"Saya menyesal Yang Mulia," sahut terdakwa. (*)
Sumber: