Gerombolan Remaja Bersajam Resahkan Warga Bangil

Gerombolan Remaja Bersajam Resahkan Warga Bangil

Kasatreskrim Polres Pasuruan AKP Achmad Doni Meidianto didampingi Kasihumas Iptu Bambang Sugeng merilis hasil gerombolan remaja yang sempat meresahkan warga Bangil dengan membawa senjata tajam.-Biro Pasuruan-

"Kita awalnya lakukan pendalaman dengan mempelajari rekaman CCTV. Lalu kita bergerak menyisir wilayah Bangil," kata Achmad Doni Meidianto pada awak media, Selasa 14 Mei 2024.

BACA JUGA:Iming-iming Kerja Gaji Besar, Rekrut Tetangga Kampung Jadi PSK

Dengan dibantu oleh warga lainnya yang berada di Alun-alun Bangil, kelompok pemuda tersebut lalu diamankan dan segera dibawa ke Poslantas yang berada di sudut Alun-alun Bangil. 

"Penangkapan 4 orang gerombolan pemuda tersebut kita dibantu oleh warga dan kemudian kita amankan ke polres," lanjut Doni. 

BACA JUGA:Prostitusi Esek-esek via MiChat Terbongkar setelah Anak Buah Tidak Dibayar dan Dianiaya

Dari penyidikan yang dilakukan di Mapolres Pasuruan, mereka mengaku jika tindakannya dengan mengacung-acungkan senjata tajam tersebut untuk menakut-nakuti warga yang lewat. Dan mereka mengaku sebelumnya ada perselisihan atau salah faham dengan kelompok pemuda lainnya. 

"Mereka bergerombol 5 orang. Namun yang berhasil diamankan 4 orang. Seorang lagi masih belum kita amankan," lanjut Doni.

BACA JUGA:Polrestabes Surabaya Bongkar Prostitusi Online Michat di Apartemen, Polisi Tangkap 7 Muncikari

Atas aksinya tersebut, polisi menjerat mereka dengan pasal 2 ayat 1 Undang-Undang darurat nomor 12 tahun 1952 tentang membawa senjata tajam tanpa dilengkapi surat-surat dengan ancaman hukuman 10 tahun. (*)

Sumber: