Motor Senggolan, Pemuda Balongsari Ancam Korban dengan Badik
Yeremias Amin Maure menjalani sidang di ruang Garuda 1 PN Surabaya secara daring. -Farid Al Jufri-
"Iya benar Yang Mulia keterangan saksi, dan badik milik saya. Saya bawa untuk jaga diri," sahut terdakwa saat ditanya Ketua Hakim Sudar.
BACA JUGA:Jelang Idul Adha, Disnak Terus Pantau Kesehatan Ternak
Perbuatan terdakwa melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) UU Darurat nomor 12 tahun 1951. (*)
Sumber: