Pilkada Kota Malang 2024 Jalur Perseorangan: KPU Terima Syarat Dukungan Briyan - Ahmad

Pilkada Kota Malang 2024 Jalur Perseorangan: KPU Terima Syarat Dukungan Briyan - Ahmad

Ketua KPU Kota Malang Aminah Asminingtyas menerima syarat dukungan bapaslon Wali Kota – Wawali jalur perseorangan Briyan Cahya Saputra - Ahmad Yani.--

MALANG, MEMORANDUM - Memasuki tahapan Pilkada Kota Malang 2024, bakal pasangan calon (bapaslon) Wali Kota – Wakil Wali Kota jalur perseorangan Briyan Cahya Saputra - Ahmad Yani, menyerahkan syarat dukungan pencalonan, di kantor KPU Kota Malang, Minggu 12 Mei 2024 sekitar pukul 23.10.

Syarat dukungan untuk pencalonan Pilkada Kota Malang yang diserahkan sejumlah 57.646 dukungan yang tersebar di lima kecamatan se Kota Malang. 

BACA JUGA:Pilkada Kota Malang 2024 Jalur Perseorangan: Sam HC – Rizky Serahkan Syarat Dukungan ke KPU

Briyan Cahya menyampaikan rasa syukur telah mampu melewati tahapan Pilkada Kota Malang 2024 ini dengan menyerahkan syarat dukungan untuk pencalonan melalui jalur perseorangan. 

“Harapan saya bisa melaui proses di malam ini dan berlanjut pada tahap selanjutnya tanpa ada kendala, dan jikapun ada kendala di depan sampai puncak Pilkada nanti, insyaallah kita akan diberi jalan,” ujarnya seusai menyerahkan syarat dukungan tersebut.

Dikatakan, dalam proses pemnyerahan syarat dukungan tersebut mengalami keterlambatan karena perlu untuk melakukan transfer data dalam bentuk soft file. Setelah dinilai cukup, selanjutnya syarat dukungan diserahkan ke KPU Kota Malang.

BACA JUGA:Pilkada Kota Malang 2024: Dua Bapaslon Perseorangan Serahkan Syarat Dukungan

Ketua KPU Kota Malang Aminah Asminingtyas menjelaskn sesuai dengan ketentuan jumlah dukungan yang harus dipenuhi oleh bapaslon jalur perseorangan minimal sebanyak 48.882 dukungan dengan persebaran di tiga kecamatan. 

Penentuan syarat dukungan minimal tersebut dihitung dari 7,5% dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 sejumlah 651.758 suara.

“Sehingga syarat minimalnya sejumlah 48.882,” terangnya.

BACA JUGA:Seleksi PPK Pilkada 2024 Kota Malang Banjir Pendaftar

Selanjutnya, KPU Kota Malang akan dihitung secara manual untuk memastikan jumlah syarat dukungan yang diserahkan sesuai dengan yang disampaikan. Apabila sesuai maka KPU akan menerbitkan tanda terima, sebaliknya apabila tidak sesuai maka akan dikembalikan. 

“Kami akan memeriksa syarat dukungan yang diserahkan ini,” jelas Aminah Amningtyas 12 Mei 2024

Proses penyerahan syarat dukungan ini dihadiri dan dipantau langsung oleh komisioner Bawaslu Kota Malang Iwan Sunarya. (ari)

Sumber: