Menang Sengketa Pilkada di MK, Akademisi UTM: Wujudkan Visi Misi Kharisma untuk Kemajuan Pamekasan

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan yang diajukan oleh pasangan calon bupati dan wakil bupati Pamekasan nomor urut 3, Muhammad Baqir Aminatullah dan Taufadi --
SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan yang diajukan oleh pasangan calon bupati dan wakil bupati Pamekasan nomor urut 3, Muhammad Baqir Aminatullah dan Taufadi dalam perselisihan hasil Pilkada Pamekasan tahun 2024.
MK berpendapat dalil-dalil yang diajukan pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya. Dengan putusan ini, pasangan Kholilurrahman dan Sukriyanto (Kharisma) berhak sebagai pemenang dan disahkan Bupati dan Wakil Bupati Pamekasan.
BACA JUGA:Sidak Sengketa Ruko di Tenggilis Lama, Armuji Minta Pembeli Ganti Rugi dan Cepat Diselesaikan
Mini--
Akademisi Universitas Trunojoyo Madura (UTM), Surokim berpendapat, putusan MK terkait hasil pilkada Pamekasan sebagai momentum semua pihak bisa menerima dengan lapang dada demi kebaikan bersama, bergandengan tangan membangun Pamekasan lebih baik.
Surokim yang juga Wakil Rektor III UTM secara khusus mengucapkan selamat atas kemenangan paslon Kharisma yang dinyatakan sebagai pemenang oleh MK.
"Selamat menjalankan amanah, bekerja lebih keras dan cerdas guna memenuhi dan melunasi janji-janjinya kepada masyarakat Pamekasan. Memimpin itu harus menciptakan legacy terbaik, maka rintislah peninggalan-peninggalan terbaik untuk masyarakat Pamekasan yang bisa dikenang baik dan harum namanya di masyarakat," kata Surokim dihubungi, Selasa 25 Februari 2025.
BACA JUGA:Hadapi Sidang Sengketa Pilkada di MK, Ketua KPU Kota Blitar: Kami Bekerja Profesional
Surokim menegaskan, putusan MK ini harus dihormati dan diterima dengan lapang dada sebagai putusan final dan mengikat yang menandai babak akhir kontestasi pilkada Pamekasan.
"Sebagai putusan hukum atas sengketa pilkada, masyarakat harus bisa dewasa, bisa belajar literasi politik dan hukum dengan baik. Tentu kita semua wajib menaati dan menghormati putusan ini. Mari kita jadikan hukum sebagai panglima dalam membangun peradaban politik bermartabat," tegasnya.
Menurut Surokim, kontestasi politik pasti ada ujung dan akhir. Dan pasti akan ada pemenangnya. Bagi yang dinyatakan menang semoga bisa empatik menjalankan amanah ini, bisa merangkul semua pihak untuk bisa akseleratif membangun Pamekasan.
"Bagi yang belum menang semoga bisa menerima dan memberi respek guna membangun peradaban politik di daerah yang elegan dan penuh persahabatan," ujarnya.
BACA JUGA:PN Kota Malang Sidangkan Kasus Sengketa Tanah Antarsaudara Sepupu
Surokim juga mengingatkan pemenang pilkada Pamekasan untuk menjalankan tugas abadi politik yakni melindungi, membersamai, melayani, dan mensejahterakan rakyat Pamekasan. Pasalnya, tantangan ke depan sungguh tidak mudah, kian terjal dan kompleks.
Sumber: