KPU Tulungagung Kumpulkan Masukan untuk Perbaikan Pemilu dan Pilkada Melalui FGD

Ketua KPU Tulungagung, Moh Lutfi Burhani --
TULUNGAGUNG, MEMORANDUM.CO.ID - KPU Kabupaten Tulungagung menggelar Forum Grup Discussion (FGD) dengan mengundang banyak pihak. Mulai dari LO paslon, perwakilan media masa, masyarakat, perwakilan parpol dan Bawaslu, Senin 24 Februari 2025.
Dalam kesempatan itu, Ketua KPU Tulungagung, Moh Lutfi Burhani mengatakan, FGD digelar sebagai salah satu bentuk evaluasi atas pelaksanaan Pilkada 2024 lalu.
BACA JUGA:Sah, KPU Tulungagung Tetapkan Pasangan Gabah Pemenang Pilkada 2024
Mini Kidi--
Dari kegiatan ini, KPU berharap bisa memperoleh saran, kritik dan masukan dari peserta yang diundang.
Peserta diminta menyampaikan usulan dan masukan atas tahapan pelaksanaan pilkada yang telah dilakukan. Mulai dari tahapan pendataan daftar pemilih, sampai tahapan terakhir yakni penetapan pemenang pilkada.
"Peserta yang hadir yang kita undang ini diharapakan bisa memberikan usulan dan saran atas tahapan yang kita lakukan, dalam rangka menyempurnakan program-program KPU ke depan, karena yang sudah kita laksanakan pasti ada kekurangan-kekurangan dan itu harus dilengkapi dan melalui forum ini," ujarnya
BACA JUGA:Hadapi Gugatan Mardinoto di MK, KPU Tulungagung Lakukan Sejumlah Persiapan
Burhan menjelaskan, nantinya masukkan-masukan tersebut akan menjadi pertimbangan dalam pembuatan regulasi yang akan diterbitkan untuk tahapan yang akan datang.
"Dari beberapa hasil kita evaluasi terkait tahapan ini. Tadi masukan itu tahapannya yang terlalu pendek-pendek, kemudian juga ini diperparah juga dengan terbitnya regulasi yang mepet. Nah ini akan kita sampaikan ke provinsi untuk ke depan mungkin tahapan tidak diiris dengan pemilu, kemudian agak panjang waktunya dan regulasi benar-benar siapkan sejak awal agar pelaksanaan lebih maksimal," ungkapnya.
Salah satu peserta FGD, Firmanto Imansyah dari PWI Tulungagung meminta agar KPU mempertimbangkan pembagian jam pelaksanaan pemilihan bagi pemilih yang bekerja sebagai karyawan swasta saat pelaksanaan pencoblosan.
BACA JUGA:Hasil Rekap KPU Tulungagung, Paslon Gabah Unggul, Jumlah Golput Tinggi
Menurutnya, hal ini perlu dilakukan untuk meminimalisir potensi pemilih yang tidak menggunakan hak pilihnya. Karena terbentur dengan aturan tempat kerjanya yang telah memberikan kelonggaran untuk memilih, namun yang bersangkutan tidak jadi menggunakan hak pilihnya karena antri di TPS.
"Yang terjadi itu, banyak yang datang di jam-jam awal dan pastinya antri, bisa sampai 1 jam antrinya. Padahal yang pekerja sektor swasta ini kan harus segera kerja. Bahkan banyak dari mereka yang tidak mau antri, akhirnya tidak menggunakan hak pilihnya," urai Firman.
Sumber: